Pro-Kontra BKK Panas Bumi: Pemkab Bandung Jadi Sorotan
KEPBUP baru soal alokasi BKK panas bumi melalui Pemkab Bandung menimbulkan pro-kontra di kalangan pemerintahan desa penerima manfaat.
NARASINEWS.ID - Alokasi bantuan keuangan khusus (BKK) dari bonus produksi panas bumi yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) masih menimbulkan polemik di kalangan penerima manfaat, yaitu pemerintahan desa.
Program yang diatur dalam peraturan bupati ini menuai pro dan kontra, termasuk di Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan.
Cahya Sukmana, S.Pd., Kepala Desa Tribakti Mulya, mengungkapkan bahwa BKK panas bumi belum menjadi prioritas utama masyarakat desa. Menurutnya, pembangunan seperti jalan desa, kantor desa, dan aula desa, meskipun bersinggungan dengan infrastruktur, belum sepenuhnya menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
“Program ini memang disetujui oleh DPMD Pemkab Bandung, tetapi tidak sepenuhnya menyentuh manfaat bagi warga,” tegas Cahya pada Narasinews.id, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan PAUD yang diajukannya dua kali, selalu ditolak.
“Kecewa, jelas saya kecewa. Janji saya untuk meningkatkan mutu pendidikan di desa seperti tidak didengar oleh Pemkab Bandung,” ucapnya.
Peraturan Bupati terbaru, Kepbup No. 900.1.14.3/KEP.397-DPMD/2024, menetapkan bahwa alokasi BKK hanya diperuntukkan bagi:
- Infrastruktur dan sarana prasarana, seperti rehabilitasi jalan lokal, gedung kantor desa, jembatan, dan infrastruktur skala desa lainnya.
- Fasilitas kesehatan.
- Pengelolaan sampah.
- Peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.
Menurut Cahya, perubahan alokasi anggaran ini mempersempit fleksibilitas penggunaan dana. Sebelumnya, dana CSR panas bumi lebih bermanfaat karena penggunaannya lebih leluasa.
Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan dana BKK di sejumlah desa. Laporan dan observasi Narasinews.id menemukan indikasi duplikasi anggaran pada tahun anggaran 2023, yang tidak sesuai dengan Perbup No. 57 Tahun 2022 dan Perbup No. 80 Tahun 2022.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi berjamaah di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, yang melibatkan mantan kepala desa dan perangkatnya. Hingga kini, meski sudah ada pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polresta Bandung, tindak lanjut atas kasus ini masih belum jelas.
Cahya berharap Pemkab Bandung dapat meninjau kembali alokasi BKK agar benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari panas bumi.
What's Your Reaction?