Diduga Jadi Tempat Maksiat Petugas Gabungan Bongkar Empat Kafe di Lhokseumawe

"Pembongkaran ini kita lakukan atas tindak lanjut dari dua buah surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik kafe. Hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe," ujar Heri Maulana.

Oct 24, 2022 - 12:03
 0
Diduga Jadi Tempat Maksiat  Petugas Gabungan Bongkar Empat Kafe di Lhokseumawe
Petugas gabungan membongkar kafe yang diduga digunakan sebagai tempat berbuat maksiat di Kota Lhokseumawe. (Foto : Ahmad Mirzda/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Puluhan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, melakukan pembongkaran terhadap empat kafe di sekitar Waduk Reservoir, Senin (24/10/2022). Diduga bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat.

Menurut Sekretaris Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, kafe-kafe itu tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. "Pembongkaran ini kita lakukan atas tindak lanjut dari dua buah surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik kafe. Hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Pembongkaran empat kafe itu juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang melanggar Syarat Islam. "Kafe-kafe ini  sering dijadikan tempat karaoke dan joget-joget kaum pria dan wanita, sehingga banyak keluhan dari warga," tambah Heri.

Heri menjelaskan, kafe-kafe tersebut pernah digerebek petugas gabungan. Hasilnya sekitar 300 orang diamankan. "Kebanyakan bukan warga Kota Lhokseumawe, hal ini yang membuat nama Kota Lhokseumawe jadi jelek," tegasnya.

Heri berkomitmen ke depan pihaknya akan menertibkan kafe-kafe yang tidak berizin di wilayah Kota Lhokseumawe. "Itu kegiatan penertiban ini tujuan dasarnya dalam rangka menuju Kota Lhokseumawe yang beriman dan kreatif," bebernya.

Heri melanjutkan, dasar hukum penertiban terhadap adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan LINMAS, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, Permendagri Nomor 26Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Tranmas Linmas, Qanun Aceh Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tupoksi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh

Sementara itu, Asisten I Pemkot Lhokseumawe, Maksalmina, menyampaikan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keindahan Kota Lhokseumawe. 

“Lhokseumawe kota yang beriman, yang nyaman dan semua masyarakat dapat berbahagia di kota Lhokseumawe. Dan sesuai dengan salah satu kaidah bahasa inggris If You want Peace, You must prepare to war, jika kamu ingin kedamaian maka kamu harus bersiap untuk berperang, hari ini Pemko Lhokseumawe telah menyatakan diri untuk bersiap untuk melawan segala ketidak teraturan, ketidak nyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainya," ucapnya. (*)

*Reporter : Ahmad Mirzda | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow