Buat Video Bernada Ancaman, Empat Pemuda di Probolinggo Diringkus Polisi
"Empat orang ini bukan hanya dari Desa Sepih Gembol saja, ada juga yang berasal dari Desa Poh Sangit Kidul,”ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Empat pemuda asal Desa Sepuh Gembul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi gegara membuat video yang berisikan pengancaman terhadap warga Mayangan. Hal itu dilakukan buntut dari aksi tawuran hingga mengakibatkan satu orang pemuda di Probolinggo kritis akibat dikeroyok warga, di Jalan Ikan Tengiri, Simpang Lima, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Sabtu (8/4) lalu.
Di mana isi video tersebut memperlihatkan tiga orang pemuda sebari memegang senjata tajam (Sajam) dengan berucap 'Angkuh orang Mayangan ini, sekarang ini musuhmu (sebari menunjukkan pedang samurai dan celurit)' Jangan pernah berani main ke wilayah selatan, jika tidak ingin saya bacok' begitu isi ancama yang diucapkan dengan menggunakan bahasa Madura.
Menanggapi hal tersebut, jajaran kepolisian Polres Probolinggo Kota langsung melacak orang yang berada di video tersebut. Tak butuh waktu lama, hanya dalam semalam, Satreskrim Polresta Probolinggo berhasil meringkus mereka di rumahnya masing-masing.
"Empat orang ini bukan hanya dari Desa Sepih Gembol saja, ada juga yang berasal dari Desa Poh Sangit Kidul,”ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani, Senin (17/4/2023).
Diketahui identitas pelaku pembuat video tersebut antara lain MC; PS; FE; dan SD. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam seperti pedang samurai, pisau, parang, serta celurit dari tangan pelaku.
"Ketika empat orang ini kita introgasi, mereka mangaku hanya sebatas iseng. Namun untuk lebih jelasnya masih kita telusuri lebih dalam lagi, apa iya bermodus hanya sebatas iseng atau memang ada maksud lain,” tambahnya.
Hal tersebut ditindak lanjuti pihak kepolisian semata-mata agar Kamtibmas di Kota Probolinggo tetap kondusif. Sebab akhir-akhir ini banyak pesan berantai melalui chat, pesan suara, bahkan melalui video yang sifatnya hoax, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Akibat perbuatannya, empat pelaku diancam dengan Pasal 45a, UU Nomor 19 Tahun 2016, atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?