Polres Tulungagung Bekuk Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Di Bawah Umur
"Perbuatan terlapor ini diulangi hinggal 4 kali dengan waktu dan tempat berbeda. Modusnya akan dibelikan handphone serta sepeda motor," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung
Narasinews.id, TULUNGAGUNG - Dengan modus di iming-iming dibelikan handphone dan sepeda motor, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur.
PY, laki - laki umur 48 tahun, warga Kalangbret, Kecamatan Kauman yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung, Jumat (28/4/2023). Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang beralamatkan di Kalangbret, Kecamatan Kauman.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membenarkan penangkapan tersebut.
Perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar Pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu berulang-ulang dengan waktu berbeda sebanyak 4 kali terjadi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung
Kronologi kejadian, korban inisial Bunga, perempuan umur 15 tahun pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB didatangi terlapor dan mengajak berbuat asusila. Awalnya Korban menolak ajakan pelaku, namun karena korban dipaksa dan takut akhirnya menuruti permintaan pelaku.
"Perbuatan terlapor ini diulangi hinggal 4 kali dengan waktu dan tempat berbeda. Modusnya akan dibelikan handphone serta sepeda motor," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung.
"Atas perbuatan tersebut korban menceritakan pada tetangganya lalu oleh tetangganya diberitahukanlah kepada ibu korban. Ibu korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung," tambahnya.
Atas dasar laporan dari arang tua kirban, dan keterangan saksi maupun korban selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan lain hasil visum et repertum, satu buah baju warna merah, satu buah BH warna biru, satu buah CD warna coklat, 1 buah celana warna hitam.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 tahun, " beber Kasi Humas Polres Tulungagung. (*)
Reporter : Agus | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?