Polres Jember Ungkap Segudang Onderdil Palsu dan Juga Oli Imitasi

"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merk, serta merugikan konsumen," jelas AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama

Mar 27, 2023 - 04:34
 0
Polres Jember Ungkap Segudang Onderdil Palsu dan Juga Oli Imitasi
Onderdil palsu dan oli imitasi tertata rapi di dalam gudang. (Foto : Sutrisno/Narasinews.id)

Narasinews.id, JEMBER - Satreskrim Polres Jember menggerebek sebuah gudang yang berisi penuh dengan ribuan onderdil atau suku cadang palsu serta oli-oli imitasi. Gudang tersebut milik pengusaha bernama Ivan Ferdinand Setyabudi (31), berada di Dusun Selangak, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan, pemilik gudang itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan barang ilegal yang disertai dengan pemalsuan merk. 

"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merk, serta merugikan konsumen," jelasnya, Senin, 27 Maret 2023.

Tersangka dijerat Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Menurut Dika, ikhwal pengungkapan kasus ini berkat sejumlah laporan masyarakat yang lantas ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim dengan menggelar serangkaian upaya penyelidikan selama beberapa hari belakangan. 

Penyelidikan itu membuahkan hasil berupa bukti-bukti kuat tentang aktivitas tersangka Ivan yang nyata sengaja membeli dan menyimpan barang-barang imitasi untuk kemudian diperdagangkan kepada masyarakat. 

"Di dalam gudang ada ribuan barang onderdil palsu, berikut juga oli palsu yang dikemas dengan label merk-merk tertentu. Modus tersangka menjual dengan harga yang jauh lebih murah daripada barang aslinya," urai Dika.

Polisi langsung menahan tersangka Ivan serta menyegel gudangnya. Penyidik menginventarisir seluruh barang dalam gudang untuk memastikan secara detail jumlah onderdil palsu dan oli imitasinya. 

Dika menuturkan, dari ribuan barang dalam gudang, sejauh ini sudah disita 14 jenis onderdil palsu maupun oli imitasi yang jadi sampel barang bukti. Sebagian besar merupakan suku cadang untuk kendaraan bermotor jenis roda dua.

"Contohnya seperti collar swing arm pivot, plat kopling, cylinder set master, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli," papar lulusan Akpol tahun 2012 itu.

Selebihnya, Dika memberi isyarat bakal terus mengembangkan kasus yang sedang ditanganinya. Yakni, dengan mengusut aktor lain yang berperan sebagai pembuat barang imitasi tersebut. 

"Kami berupaya melakukan pengembangan dari pendalaman terhadap pengakuan yang disampaikan tersangka tentang asal barang-barang palsunya," ucap Dika.

Beredar informasi, bahwa onderdil palsu berikut oli imitasi yang diperdagangkan tersangka Ivan berasal dari sebuah kawasan industri dekat Ibu Kota Jakarta. Tersangka Ivan membeli barang-barang ilegal itu dari seseorang di sana. (*)

*Reporter : Sutrisno

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow