Pengangkatan Direktur PDAM di Aceh Utara Sarat Persoalan
"Secara hukum pengambilan gaji yang bukan haknya dapat digolongkan kedalam katagori korupsi," ujar Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya
Narasinews.id, ACEH UTARA - Pejabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Azwardi, diduga menabrak aturan dengan menunjuk Asisten 1 Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Mon Pasee Aceh Utara.
Dalam pengangkatan Dayan Albar sebagai Plt Dirut PDAM diduga telah melanggar Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, Qanun Nomor 04 Tahun 2020, Pasal 53 Ayat 1. Berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.
Dalam hal ini orang nomor satu di Aceh Utara sudah melakukan hal yang fatal tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh Pj Bupati aecara hukum, jabatan yang diemban Dayan Albar diduga ilegal. "Secara hukum pengambilan gaji yang bukan haknya dapat digolongkan kedalam katagori korupsi," ujarnya.
Dia menyampaikan, kejanggalan mengudang kecurigaan berbagai pihak, terutama apa yang membuat Pj Bupati Aceh Utara menunjuk Asisten 1 menduduki jabatan penting di Perumda Tirta Mont Pasee. "Satu lagi jabatan pengawas.
Badan Pengawas PDAM Perumda Tirta Pasee untuk satu orang hanya boleh satu orang badan pengawas dan sudah berlangsung lama untuk satu orang Direktur di PDAM Tirta Pasee. Tiga orang badan pengawas yang ada saat ini diduga melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 41 Ayat 2, serta PP Kemendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 16 Ayat 2," tambahnya.
Sumber media ini juga menjelaskan, di badan pengawas boleh dijabat maksimal dua kali. Sekarang Ketua Badan Pengawas PDAM Tirta Pasee sudah menjabat empat kali masa jabatannya.
"Sedangkan untuk satu orang Direktur PDAM Tirta Pase hanya dibolehkan satu orang Badan Pengawas tapi di PDAM Tirta Pasee, satu orang Direktur tiga orang Badan Pengawas semua dari PNS. Ini kami duga melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 41 Ayat 2 dan PP Kemendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 16 amAyat 2," tegasnya.
Selain itu, kata dia, banyak keluhan dari para pegawai di perusahaan plat merah tersebut selama di pimpin oleh Dayan Albar. Terutama saat membutuhkan tanda tanggannya, pegawai harus membawa ke kantor Bupati untuk mendapatkan tandatangan yang di perlukan.
"Selama dijabat oleh Dayan Albar, diduga yang bersangkutan jarang masuk ke kantor. Dalam satu minggu saja tidak satu hari pun masuk. Jiika ada masuk ke kantor itupun di sore hari," ketus sumber tersebut.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi saat dikonfirmasi oleh media ini, Jumatt (23/12/2022) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0811-68XX-9X7X tidak menggubris pertanyaan Jurnalis Narasinews.id. Pesan WhatsApp hanya dibaca saja.
Kemudian Jurnalis Narasinews.id, mencoba konfirmasi Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, dalam pesan singkat WhatsApp Kabag Humas menyampaikan bahwa Pak Asisten 1 hanya sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Pasee, bukan definitif.
Saat ditanya terkait Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, Qanun Nomor 04 Tahun 2020, Pasal 53 Ayat 1, Kabag Humas enggan menanggapi. Dia meminta Jurnalis Narasinews.id untuk mengkonfirmasi Sekretaris BKPSDM, Faisal.
Tidak cukup sampai di situ, Jurnalis Narasinews.id, mencoba mengkonfirmasi kepada Faisal. Namun yang bersangkutan menyampaikan tidak terkait Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, khususnya Qanun Nomor 04 Tahun 2020, Pasal 53 Ayat 1.
Reporter : Bulkhaini | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?