Pemkab Gayo Lues Keluarkan Surat Pemberhentian Pegawai Non ASN
"Kami ingin ini menjadi perhatian semua kepala OPD dan benar-benar dilaksanakan," tegas Irwansyah
Narasinews.id, GAYO LUES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penggunaan Tenaga PPPK, PNS dan Penghapusan Tenaga Honorer.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkab Gayo Lues mengeluarkan SE Nomor 800/75/2023, tentang Pemberhentian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Gayo Lues.
Ada tiga poin penting dalam SE tersebut yaitu :
a. Melakukan penyusunan anggaran untuk pembayaran penghasilan Pegawai Non-ASN hanya sampai dengan Oktober 2023.
b. Memberhentikan seluruh jenis Pegawai Non- ASN paling lambat 31 Oktober 2023.
c. Tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN setelah tahun anggaran 2023.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Gayo Lues, Irwansyah menyampaikan SE tersebut telah disebar luaskan kepada seluruh Kepada Kepala Dinas (Kadis) di Lingkungan Pemkab Gayo Lues. "Kami ingin ini menjadi perhatian semua kepala OPD dan benar-benar dilaksanakan," tegasnya. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?