BKPSDM Jember Klaim Belum Dapat Informasi Sembilan Pejabat Diduga Langgar Netralis Pemilu
"Termasuk siapa saja yang dimintai keterangan, hingga kini saya belum mendapatkan informasi itu," tutur pria yang akrab disapa Suko ini.
Narasinews.id, JEMBER- Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno, rupanya hingga kini belum tahu 9 pejabat yang diduga kuat tidak netral dalam Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, hingga kini belum ada surat pemberitahuan dari Bawaslu, tentang adanya pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung, melalui program Jember berbagi yang digelar Pemkab Jember selama Ramadan 1444 Hijriah.
"Kami belum tahu dan belum mendapatkan informasi. Dalam artian dari awal hingga sekarang belum ada informasi," tanggapnya saat diwawancarai lewat sambungan telepon seluler, Kamis (18/5/2023).
Pria yang akrab disapa Suko ini, menuturkan hingga kini belum mengetahui nama-nama pejabat yang diperiksa oleh Bawaslu. Jadinya, data pegawai Pemkab Jember yang dituduh pun belum masuk di BKPSDM.
"Termasuk siapa saja yang dimintai keterangan, hingga kini saya belum mendapatkan informasi itu," tutur pria yang akrab disapa Suko ini.
Mengingat, lanjutnya, Bawaslu juga tidak pernah mengirim surat kepada BKPSDM Pemkab Jember saat awal melakukan pemeriksaan. Jadinya, belum diketahui siapa saja ejabat yang diduga melanggar.
"Saya tidak bisa menduga duga siapa saja yang dimintai keterangan dan sebagainya. Saya juga tidak mengetahui pemberian informasi tersebut kemana, karena di BKPSDM tidak masuk juga," papar Suko.
Lebih lanjut, Suko juga mengaku tidak pernah di panggil oleh Bawaslu Kabupaten Jember, untuk dimintai keterangan apapun mengenai dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu.
"Enggak, sementara itu dulu ya. Karena kami instansi pemerintah ya, jadi harus ada surat pemberitahuan. Sehingga kami pelajari lebih lanjut, kan gitu,"urainya.
Sebelumnya, Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan penetapan 9 pejabat Pemkab Jember tersebut , berdasarkan hasil klarifikasi kepada 66 orang yang telah diperiksa, mulai dari terlapor, saksi dan keterangan ahli.
Endah menilai mereka diduga kuat melakukan kampanye terselubung melalui acara J-Berbagai Program Pemkab Jember saat Ramadan kemarin.
"Ditemukan fakta-fakta dan hasil kajian, terdapat 9 orang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran," katanya.
Menurutnya, sembilan pejabat yang ditetapkan melanggar tersebut nantinya, akan direkomendasikan dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, kepada instansi dan pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutur Endah.
Namun, Endah enggan menyebutkan dan masih merahasiakan nama-nama pejabat Pemkab Jember yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu tersebut. Katanya, hal ini adalah perintah undang-undang.
"Sembilan orang tersebut terdiri dari Pejabat, OPD dan Kepala Daerah. Untuk nama-namanya mohon maaf tidak bisa kami informasikan, karena itu dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Endah menegaskan sembilan pejabat yang ditersangkakan ini telah menabrak Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Serta surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), KASN dan Bawaslu Republik Indonesia tentang netralitas ASN saat Pemilu.
"Untuk kajian lebih rincinya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Karena ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak bisa kami informasikan. Kajian ini masih dalam informasi yang dikecualikan,"katanya.
Sebatas informasi, Bawaslu menetapkan sembilan pejabat ini sebagai tersangka pelanggaran pemilu, usai memperoleh laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jatim.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menilai Bupati Jember Hendy Siswanto turut membawa tiga menantunya yang bakal menjadi Bakal Calon Legislatif (Caleg) di acara Jember-Berbagi.
Ketiga menantu Bupati Hendy tersebut d iantaranya, Sandi Apriana – anggota DPRD Jember yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Muhamdad Nadhif Ramadhan – Bacaleg DPR RI Partai NasDem, serta Fitrawan Yusran Bacaleg Gerindra.
Mengingat saat mengikuti safari Ramadan di acara J- Berbagi, ketiga menantu Bupati Hendy tersebut mengunakan pin berlogo partai meraka masing-masing. (*)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?