Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/kota Dibawa ke Sidang Paripurna
NARASINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diambil pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya kami atas nama pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II di paripurna nanti," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Atas nama pemerintah, Mendagri menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Ini mengingat proses pembahasan regulasi tersebut cukup panjang hingga akhirnya sepakat diajukan ke sidang paripurna.
Dengan disepakatinya 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini, Mendagri percaya regulasi inisiatif DPR RI ini akan memperkuat otonomi daerah dan mampu mewujudkan kepastian hukum, terutama menyoal dasar konstitusi.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Sebagai informasi, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deputi Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Deputi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
What's Your Reaction?