Buntut Putusan MK, PDIP Situbondo Usung Calon Sendiri?
Putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 cukup mengejutkan. Peta politik di berbagai daerah bisa berubah. Lantas apakah Situbondo terdampak?
NARASINEWS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pilkada 2024 cukup mengejutkan. Diprediksi akan banyak daerah yang terdampak oleh keputusan tersebut. Lantas bagaimana dengan peta politik di Situbondo?
Politisi senior di Situbondo, Rudi Afianto, mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang beepotensi memberikan dampak terhadap peta politik. Tak terkecuali di Kabupaten Situbondo.
Baca Berita Lainnya Seputar PDIP Situbondo di Sini
Bahkan Sekretaris DPC PDIP Situbondo itu secara tidak langsung menyatakan bahwa partainya tidak menutup kemungkinan mengusung calon sendiri jika putusan MK berlaku. Namun Rudi menegaskan bahwa penentuan calon yang hendak didukung pada Pilkada 2024 tergantung keputusan DPP.
Kata Rudi, rekomendasi terkait calon yang akan didukung maksimal H-1 sebelum pendaftaran.
"Sebetulnya kita bisa menebak-nebak arah. Karena saya yang mengurus sama Mas Andi (Ketua DPC PDIP Situbondo -red). Tapi ketika rekom itu belum kita pegang, kita kan masih ada etika partai yang harus saya junjung. Apalagi sekarang ini ada keputusan MK," ucapnya, Rabu (21/8/2024).
Namun apakah PDIP Situbondo akan mengusung sendiri calon kepala daerah? Rudi tidak langsung menjelaskan secara blak-blakan. Namun kata dia, Pilkada tidak hanya sekedar bisa mendaftar secara administrasi. Namun juga urusan kesiapan pengkondisian.
"Kalau administrasi saja gampang kan mas? Datang ke KPU, berkas-berkas dikirim, selesai. Tapi tindak lanjut setelah itu apa? Ini yang akan kita diskusikan dengan struktural partai, baik di tingkat DPP maupun DPW," ucapnya.
Karena bagaimana pun juga keputusan MK bisa merubah peta perpolitikan di Indonesia. "Masalahnya apakah Situbondo bisa menikmati keputusan itu?," tanyanya.
Menurut Rudi, pihaknya perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait hal tersebut. "Karena surat permohonan rekom itu sudah ada di tangan DPP. Untuk urusan rekom, adalah kewenangan mutlak DPP," tuturnya.
Untuk diketahui, PDIP Situbondo bisa mengusung calon sendiri jika mengikuti keputusan MK tersebut. Mengingat jumlah kursi PDIP Situbondo sebanyak 11,11 persen. Melebihi putusan MK terkait ambang batas.
Sebelumnya, menurut sejumlah sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan terkait ambang batas pencalonan yang berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen. Semua tergantung jumlah DPT di daerah setempat.
Dengan begitu partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan suara sah untuk DPRD sebesar 20 persen dan 25 persen untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
What's Your Reaction?