Bantah Protes Penamaan Gelora Bung Karna, Pasal Ini Jadi Senjata Bupati Lira Situbondo
Harusnya menjadi pembahasan adalah dampak dan manfaat dari pembangunan Gelora Bung Karna itu
NARASINEWS.ID | SITUBONDO - Bupati Lira Kabupaten Situbondo, Didik Martono, mengajak masyarakat untuk membahas hal-hal yang lebih substantif ketimbang hanya soal penamaan GOR atau Gelora. Menurutnya, yang harusnya menjadi pembahasan adalah dampak dan manfaat dari pembangunan Gelora Bung Karna itu.
Didik Lira mengatakan bahwa pembahasan terkait nama Gelora Bung Karna itu nampak sengaja digoreng oleh beberapa pihak mendekati Pilkada 2024. Didik khawatir hal tersebut sengaja digoreng demi kepentingan politik pihak-pihak tertentu.
Didik pun mengajak masyarakat untuk fokus melihat ke depan terkait manfaat dari pembangunan GOR itu sendiri.
"Ayo kita melihat ke depan, karena pembangunan Gelora itu sangat bermanfaat bagi Pemuda Situbondo," ungkap salah satu aktivis senior di Kota Santri Pancasila ini.
Didik juga mengatakan bahwa penamaan GOR tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Pembangunan dan penamaan Gelora Bung Karna sudah sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan," ungkapnya kepada Narasinews.id, Minggu (23/6/2024).
Kata Bupati Lira, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, nama Gelora Bung Karna sudah sesuai regulasi.
"Nama Gelora Bung Karna itu sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, karena tidak ada aturan yg melarang (penggunaan nama tersebut-red). Di pasal 3 hanya dijelaskan menghindari," ungkapnya penuh keyakinan.
What's Your Reaction?