Belajar dari Kasus Paman Birin, Cabup Situbondo Berpeluang Bebas
Perjalanan Sahbirin Noor atau Paman Birin dibebaskan dari status tersangka melalui Praperadilan melawan KPK menarik perhatian publik, termasuk di Situbondo
NARASINEWS.ID - Perjalanan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, hingga dibebaskan dari status tersangka menjadi perhatian publik. Kemenangannya di Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Situbondo.
Sejumlah warga Situbondo mulai mengaitkan gugurnya status tersangka Paman Birin dengan peluang bebasnya Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dari status tersangka.
Pria yang sebelumnya aktif sebagai Bupati Situbondo ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, meyakini bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, Karna Suswandi. Hal tersebut menjadi landasan pihak Bung Karna menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tindakan KPK dalam menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dibatalkan karena dianggap melanggar hukum.
"Karena proses penetapan tersangkanya keliru. Karena tidak dilalui dengan dilakukan proses penyidikan terlebih dahulu," ucapnya kepada Redaksi Narasinews.id beberapa waktu lalu.
Lantas, benarkah Karna Suswandi bisa segera bebas dari status tersangka? Sejauh mana peluang menang dalam Praperadilan?
Salah seorang pengacara senior di Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, memberikan argumentasi terkait peluang Bung Karna menang dalam praperadilan. Menurut dia, peluang Karna Suswandi bebas dari status tersangka sangatlah besar. Karena KPK bukanlah lembaga yang tidak pernah salah.
"Contoh-contoh itu sudah banyak, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK ternyata dibatalkan," ujarnya.
Dr. Supriyono juga mencontohkan kasus Sahbirin Noor. Banyak yang tidak menyangka bahwa praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) itu akan diterima.
"Siapa sangka Sahbirin Noor bisa diterima. Wong dia sudah beberapa kali dipanggil, bahkan dia mangkir dipanggil. Terakhir dipanggil mangkir, bahkan setelah mangkir dia pimpin apel. Malah keesokan harinya ada putusan yang menyatakan bahwa Sahbirin Noor ini bebas atau batal penetapan tersangkanya," terangnya.
Hal yang sama bisa saja terjadi kepada Bung Karna. Bisa saja praperadilan kedua dikabulkan atau diterima.
Menurut Supriyono, pernyataan-pernyataan tersebut melalui pertimbangan normatif, bukan asal memberikan komentar. "Peluang Bung Karna untuk dikabulkan gugatan praperadilannya tentu sangat besar," ucapnya.
Sejumlah Keanehan Dalam Penetapan Tersangka Karna Suswandi
Dr. Supriyono memaparkan analisanya terkait peluang-peluang Karna Suswandi bisa bebas dari status tersangka.
1. Dikaitkan dengan PEN
Menurut Supriyono, persyaratan untuk mendapatkan pinjaman PEN tidaklah main-main. Kalau kemudian Bung Karna dikaitkan dengan dugaan pencairan PEN yang salah, maka PT SMI harus ikut bertanggung jawab.
2. Gratifikasi Berhubungan dengan Penyuap dan Disuap
Kalau proyek-proyek yang akan didanai PEN dianggap terjadi gratifikasi, maka harus ada penyuap dan pihak yang disuap.
3. Sistem Ijon Harusnya Berhubungan dengan Swasta
Kalau berkaitan dengan sistem ijon, seharusnya ada pihak swasta yang kemudian ikut terlibat. Kalau pun ada penetapan tersangka dari pihak swasta, kapan dan sampai kapan?
"Karena sampai sekarang yang ditetapkan tersangka sama-sama orang pemerintahan. Kalau memang dari awal bahwa ada sistem ijon, kenapa tidak dari awal pihak swasta sudah dibidik? Kenapa hanya Bung Karna?
"Kok baru sekarang, setelah kemudian dinyatakan tersangka, baru sistem ijon itu muncul," bebernya.
Oleh karena itu, Supriyono menduga ada banyak keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi.
What's Your Reaction?