Diduga Tak Kantongi Izin, Petugas Gabungan Segel Karaoke 88
"Karena pengelola tidak mengindahkan peringatan penyegelan yang tempo hari. Jadi sekarang kita segel lagi," terang Kasatpol PP.
Narasinews.id, PROBOLINGGO - Petugas gabungan Satpol PP Kota Probolinggo dan Polisi melalukan penyegelan tempat hiburan malam Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, Rabu (9/11/2022).
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, yang memimpin proses penyegelan tersebut menjelaskan tindakan tegas ini dilakukan karena tempat usaha tersebut masih saja beroperasi meskipun tidak mengantongi izin.
"Karena pengelola tidak mengindahkan peringatan penyegelan yang tempo hari. Jadi sekarang kita segel lagi," terangnya.
Lebih lanjut, Aman membeberkan, dirinya juga masih menerima banyak laporan dari masyarakat. Jika tempat karaoke tersebut masih tetap beraktivitas seperti biasanya.
"Dalam Perda sudah jelas, jika karaoke tersebut melakukan pelanggaran Perda Nomor 6 tahun 2021, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Jmum. Dan juga Perda Nomor 9 Tahun 2015,Tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengelola Usaha Tempat Hiburan," bebernya.
Selain itu juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015. "Yang berisi tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran Miras," tegas Kasatpol PP Kota Probolinggo. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?