Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curat Asal Banda Sakti
"Peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada tanggal 30 November 2022 lalu. Menurut keterangan korban, pada Minggu, 27 November sekitar pukul 07.00 WIB, korban sedang berada di Medan dihubungi oleh penjaga rumah yangb memberitahukan kalau rumahnya sudah kemalingan. Penjaga rumah juga melaporkan bahwa, satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar telah hilang," tegas Kapolsek.
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Jajaran Polsek Banda Sakti berhasil meringkus residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (7/12/2022).
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, mengatakan pelaku berinisial MR, warga Kecamatan Banda Sakti. Dia dibekuk di sebuah rumah. "Di mana untuk korbannya merupakan seorang (PNS)," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti. Yakni satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam
"Peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada tanggal 30 November 2022 lalu. Menurut keterangan korban, pada Minggu, 27 November sekitar pukul 07.00 WIB, korban sedang berada di Medan dihubungi oleh penjaga rumah yangb memberitahukan kalau rumahnya sudah kemalingan. Penjaga rumah juga melaporkan bahwa, satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar telah hilang," tegas Kapolsek.
Kemudian korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman terlihat seorang laki-laki berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweater warna putih biru dan membawa sebilah parang. "Laki - laki ini juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah korban," pungkas Iptu Faisal.
Iptu Faisal mengungkapkan, menerima informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku diketahui. "Selanjutnya Personel Unit Reskrim, Unit Intelkam dan satu anggota Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Banda Sakti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kapolsek. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?