LHP DD/ADD: Kades Dihukum, Negara Buntung?

“Prinsipnya kita Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri memiliki MoU terkait hal-hal administratif birokrasi, (termasuk) pelaporan pengaduanya. Yang intinya ketika ada laporan pengaduan terhadap APH, diupayakan diserahkan dulu kepada APIP sebagai representasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Nauli Rahim Siregar

Feb 6, 2023 - 14:01
 0
LHP DD/ADD: Kades Dihukum, Negara Buntung?
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo duduk bersama perwakilan Tim Narasinews.id (Fathurrozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait penggunaan DD/ADD yang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) di Situbondo menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo pun angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Dalam hal ini, Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, banyak menjelaskan terkait prespektif pemindaan tindak pidana korupsi. Termasuk mekanisme pemidaan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Prinsipnya kita Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri memiliki MoU terkait hal-hal administratif birokrasi, (termasuk) pelaporan pengaduanya. Yang intinya ketika ada laporan pengaduan terhadap APH, diupayakan diserahkan dulu kepada APIP sebagai representasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Senin (6/2/2023).

Apabila APIP menindaklanjuti dan ternyata problem tersebut tidak selesai, maka APIP melimpahkan kepada aparatur penegak hukum (APH). Nantinya APH yang akan menindakalnjuti.

“Aparatur penegak hukum nanti akan melakukan tahapan-tahapan yang sudah diamanahkan kepada mereka melalui UU Tindak Pidana Korupsi. Kalau di Kejaksaan itu ada mekanisme penyelidikan, baru ditingkatkan ke penyidikan, kemudian ditingkatkan ke penuntutan,” ujarnya.

Terkait dengan persoalan LHP DD/ADD yang tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Situbondo, kata Kajari, pihaknya sifatnya menunggu. 

“Namun kalau sudah selesai dilakukan semuanya oleh kawan-kawan Inspektorat Kabupaten Situbondo, kami pada prinsipnya siap untuk menindaklanjuti. Siap untuk melakukan proses-proses penegakan hukum apabila kemudian LHP tersebut hasil investigasinya cenderung ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam konteks tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sementara terkait sejauh mana berkas hasil pemeriksaan Inspektorat yang sudah masuk ke Kejaksaan, Kajari mengaku belum meneliti secara detail.

“Saya belum meneliti secara detail, kalau hari ini kan surat masih berporses. Tapi terhitung Jumat (3/2/2023) kemarin, belum ada. Mungkin minggu ini sudah masuk,” ujarnya.

Di Kejaksaan sendiri, sejatinya masih ada kesempatan kepada Kades untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kalau bukti permulaan itu sedang digali kemudian terperiksa atau terlapor memiliki itikad baik dan kerugian negara dikembalikan, pada prinsipnya di tahap penyelidikan masih dipertimbangkan apakah proses penegakan hukum akan diteruskan. Tapi kalau sudah masuk tingkat penyidikan, kami cenderung memprosesnya hingga tahap penuntutan,” ujarnya.

Sejauh mana pentingnya uang negara dikembalikan?

Dalam persepektif pemidanaan saat ini, kata Kepala Kejaksaan, penanganan cenderung mengupayakan adanya pengembalian keuangan negara. Namun prinsip pengembalian keuangan negra harus dilihat secara komprehensif. Apakah faktor kelalaian yang tinggi, ketidakatahuan administratif, atau persoalan lain.

“Namun kalau lebih menonjol atau lebih kuat niat jahatnya, mungkin itu tidak kita pertimbangkan untuk tidak diteruskan. Jadi ada dua aspek yang harus dilihat secara jelas,” ujarnya.

Terlepas dari itu, jika masih bisa ada uang negara yang bisa secara signifikan kembali (dengan tetap menimbang aspek kelalaian), Kepala Kejari lebih cenderung mempertimbangkan kembali untuk melakukan pemidanaan.

“Kami mempertimbangkan bahwa proses penegakan hukum memakan biaya yang tinggi. Dalam proses penegakan hukumnya kita perlu pembiayaan untuk itu. Bahkan setelah selesai penegakan hukum, artinya sudah putus pemidanaan dari Majelis Hakim, itu tidak terhenti proses pembiayaan untuk si terpidana. Tetap ada beban negara untuk yang namanya terpidana ini masuk ke lembaga pemasyarakat (Lapas),” ucapnya. (*)

*Reporter: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow