Minibus Elf Tertabrak KA Probowangi, 11 Orang Tewss di Rel Lumajang Jember
LUMAJANG, NARASINEWS.ID - Sebuah minibus Isuzu Elf bernopol N 7646 T ini ringsek usai tertabrak KA Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu, di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), pukul 19.53 WIB.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, dari peristiwa maut tersebut 15 orang menjadi korban.
Sedikitnya 4 orang mengalami luka serius, sedangkan 11 orang penumpang mobil travel itu meninggal dunia.
“Untuk Kronologi awal, sebuah minibus tersebut, melintas dari arah utara, namun ketika melalui perlintasan kereta tanpa palang pintu tersebut, secara bersamaan juga melintas KA Probowangi melaju dari arah timur, ke arah barat,” terangnya, Senin (20/11/2023) pagi.
Alhasil tabrakan kedua kendaraan tak dapat dihindari, dan mobil minibus itu sempat terseret KA beberapa meter.
Adapun empat korban luka serius antara lain Warsito (60) warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, Trinanto (58) warga Kembang Kuning Kulon, Sawahan, Surabaya, Ardhika (57) warga Perumahan Grand Hasanah, Kota Surabaya, dan bocah 8 tahun, cucu dari Sri Rahayu, warga Simo Mulyo Baru, Kota Surabaya.
Sedangkan untuk 11 orang meninggal dunia antara lain yakni, Riyono, Yelis Agustiana, Gatot Hari Cahyono, Nur Muhammad, Sumarti, Sri Rahayu, Edi Sugianto, Titik Ristianti, Suyono, Soekamto, dan Mariana.
“11 korban meninggal itu, semuanya merupakan warga Kota Surabaya, dan untuk korban luka, sudah dilarikan ke RSUD dr Haryoto, Kabupaten Lumajang, agar korban mendapatkan perawatan media,” tambahnya.
Bahkan akibat dari insiden itu, KA Jurusan Surabaya Banyuwangi ini sempat berhenti selama 15 menit di lokasi kejadian.
“Namun ketika sampai di Stasiun Kota Probolinggo, pihak kita kembali memeriksa KA ini, guna meminimalisir, kecelakaan, akibat dari kerusakan lokomotif usai insiden maut semalam,” tuturnya.
Didiek juga mewanti wanti masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Terutama ketika melintasi perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu tersebut.
“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta, dan seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ungkapnya.
Selain itu, pihak KAI juga meminta pihak pemerintah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Karena di jalan raya itu adalah milik pemerintah daerah. “Oleh sebab itu, pihak pengelola perlintasan sebidang tersebut, bisa dilengkapi perlengkapan keselamatan, atau memberi palang pintu perlintasan, agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat,” tandasnya.(*)
*Reporter : Raphel | Editor : Isma
What's Your Reaction?