Mediasi antara Pedagang Sidorahayu dan Pemdes Berakhir Tanpa Kesepakatan

"Hasil pertemuan saya kira hari ini masih nihil. Kan Desa sudah membentuk tim yang sudah di-SK-kan tiga bulan yang lalu. Yang ngurusi juga tim itu. Tim sendiri dibentuk oleh BPD dan tokoh masyarakat," tambah Nur Samiaji

Jul 12, 2023 - 03:08
 0
Mediasi antara Pedagang Sidorahayu dan Pemdes Berakhir Tanpa Kesepakatan
Warga yang menempati pertokoan Sidorahayu Indah Wagir saat pertemuan dengan Pemerintah Desa disaksikan Muspika Wagir

MALANG, NARASINEWS.ID - Adanya polemik terkait pedagang yang menempati pertokoan Sidorahayu Indah di  Wagir Malang dengan Kepala Desa yang memiliki wewenang atas tanah kas desa terus bergulir. Meski sempat digelar pertemuan di antara pihak-pihak terkait, namun tetap saja tak ada titik temu. Seperti pertemuan yang dilaksanakan di Balai Desa Sidorahayu, Wagir, Kabupaten Malang sekitar pukul 21.00, Senin (11/07/2023). 

 

Dalam moment tersebut, semua pedagang yang menempati pertokoan dihadirkan untuk mencari solusi atas apa yang terjadi. Karena menurut pedagang masa sewa kios tersebut berakhir pada tahun 2027 kepada Khudori selaku Manager Cv. Sinar Teknik yang notabenenya sebagai pengembang. Di mana kala itu CV tersebut bekerjasama dengan Desa Sidorahayu. 

Kepala Desa Sidorahayu, Nur Samiaji, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut para pedagang yang menempati pertokoan meminta agar sewa berakhir pada tahun 2027. Namun hal i itu tidak bisa dilakukan karena menurut Aturan Desa Sido Rahayu bahwa sewa berakhir pada tahun 2022.

"Hasil pertemuan saya kira hari ini masih nihil. Kan Desa sudah membentuk tim yang sudah di-SK-kan tiga bulan yang lalu. Yang ngurusi juga tim itu. Tim sendiri dibentuk oleh BPD dan tokoh masyarakat," tambahnya.

Dia  juga mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali memanggil pihak kedua yakni Developer CV. sinar Tehnik. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kita sudah beberapa kali memanggil dan mengecek ke rumahnya, namun hasilnya nihil, tidak ketemu," bebernya.

Disinggung soal nilai sewa objek itu, Kepala Desa Sidorahayu mengatakan bahwa tidak mengetahuinya. Karena masalah tersebut berhubungan dengan kepala desa lama.

"Saya tidak mengetahuinya. Itu dari tahun 2007. Selama lima belas tahun dan tidak ada tertera nilai di pasal ini," terang Samiaji. 

Sementara itu Camat Wagir Mardiyanto menjelaskan kepada awak media bahwa masih ada ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Masih ada ruang untuk mediasi. Namun diperlukan penengah yang mempunyai kompetensi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk kompetensi pengelolaan oleh Bumdes,” kata Camat Wagir.

Karena konsep perjanjian bangun guna serah akan berakhir masa kontraknya, dan rencananya akan diganti pengelolaan langsung desa.

"Karena desa merasa bahwa konsep bangun guna serah pada yang diberlakukan kepada aset milik desa sudah selesai masa kontraknya, maka saat ini desa berupaya untuk melakukan pengelolaan secara langsung. Nah konsep ini yang belum diterima oleh pihak pemilik kios,” pungkas Mardiyanto. (*) 

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow