Kemenkumhan DKI Jakarta Beri Remisi Khusus Idul Fitri Bagi 7.624 Narapidana

"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman," ungkap Ibnu.

Apr 23, 2023 - 00:42
Apr 23, 2023 - 00:47
 0
Kemenkumhan DKI Jakarta Beri Remisi Khusus Idul Fitri Bagi 7.624 Narapidana
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun beserta jajarannya foto bersama dengan narapidana yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. (Foto : Nanda/Narasinews.id)

Narasinews.id, JAKARTA - Momentum Idul Fitri dimaknai sebagai bentuk refleksi diri, bentuk rasa syukur, dan kegembiraan bagi umat muslim untuk kembali kepada fitrah Islamiyah. Sama halnya bagi warga binaan (Narapidana) yang penuh dengan kegembiraan dalam menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah kali ini. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Marselina Budiningsih, Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Pamuji Raharja, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada 8 orang perwakilan warga binaan dan anak binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Sabtu (22/4/2023).

Ibnu menyebutkan, sebelumnya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah mengusulkan 7.833 orang warga binaan yang memenuhi persyaratan Administrastif dan Substantif untuk mendapatkan remisi dari total 16.057 warga binaan penghuni Lapas dan Rutan per tanggal 22 April 2023. 

Dari sejumlah warga binaan yang diusulkan, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22–04–2023 memutuskan 7.515 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 dengan pengurangan masa tahanan. Sedangkan 109 orang warga binaan lainnya diberikan Remisi Khusus (RK) 2 dengan langsung mendapatkan kebebasan.

"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman," ungkap Ibnu.

Dia menuturkan, pemberian remisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yaitu keluarga warga binaan yang ingin mengunjungi narapidana dapat mengakses pendaftaran secara online melalui link yang sudah terpasang di Website Lapas/Rutan/LPKA, dengan cara memasukkan nama pengunjung dan warga binaan yang ingin dikunjungi, mengupload Kartu Identitas Penduduk pada Aplikasi tersebut, serta pihak keluarga bebas menentukan pada jam berapa akan datang untuk berkunjung. (*) 

*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow