Hindari Resiko, Bupati Jember Bayar Hutang Wastafel Sesuai Perintah Pengadilan
"Bukan tidak mau bayar, tapi hati-hati. Supaya yang kita lakukan tidak berdampak pada teman-teman pejabat struktur di sini. Putusan pengadilan sudah istimewa, menjawab keraguan kami," kata Hendy
Narasinews.id, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto bertindak selektif dalam merespon tuntutan para pengusaha yang mengerjakan proyek pengadaan wastafel. Dia memilih jalur aman dengan hanya membayar tagihan yang telah dilandasi hasil putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Bukan tidak mau bayar, tapi hati-hati. Supaya yang kita lakukan tidak berdampak pada teman-teman pejabat struktur di sini. Putusan pengadilan sudah istimewa, menjawab keraguan kami," kata Hendy kala berpidato di Pendapa Wahya Wibawa Graha, Kamis, 16 Maret 2023.
Proyek wastafel adalah pengadaan yang terjadi pada tahun 2020 silam, yakni ketika Bupati Jember sedang dijabat Faida. Kemunculan proyek itu terdorong oleh wabah Covid-19 yang menuntut tersedianya fasilitas cuci tangan di ruang-ruang publik.
Namun celakanya, proyek wastafel berbuntut masalah panjang. Pasalnya, sebagian telah terbayarkan, tapi sebagian lagi ada yang tidak terbayar hingga Faida lengser di penghujung bulan Februari 2021.
Hendy yang menggantikan Faida menuai efek terkena imbas tuntutan para rekanan wastafel yang ingin biaya proyeknya terbayar lunas. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat tunggakan yang totalnya senilai Rp31 miliar dengan rincian berikut ini:
a) Rp10.999.939.960 wastafel SD Negeri.
b) Rp9.959.658.160 wastafel lembaga PAUD.
c) Rp2.398.360.340 wastafel Ponpes.
d) Rp2.398.180.130 wastafel SMP Negeri.
e) Rp2.216.043.450 wastafel SMP swasta.
f) Rp1.940.317.050 wastafel SMK swasta.
g) Rp1.348.322.800 wastafel SD swasta.
h) Rp313.264.600 wastafel SMA swasta.
i) Rp10.898.000 wastafel OPD/ Yonif.
"Kami tiba-tiba di bebani masalah itu. Ini beban problem (Bupati) sebelumnya. Tapi, mau tidak mau jadi tanggung jawab Pemkab Jember," jelas Hendy.
Sejauh ini, Hendy cuma bersedia membayar sebagian klaim hutang biaya wastafel, yaitu khusus untuk rekanan yang menggugat dan telah memperoleh dasar tagihan melalui putusan dari pengadilan senilai Rp12,2 miliar.
Rincian pembayaran terjadi dua kali. Pertama, tahun 2022 lalu senilai Rp1,4 miliar kepada 3 perusahaan. Kedua, pada hari ini sebesar Rp10,8 miliar untuk 15 perusahaan.
Adapun sumber dana yang dipakai untuk membayar tagihan, seluruhnya sama-sama berasal dari pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD Jember.
"Membayar sekitar Rp12 miliar dari Rp31 miliar dengan harapan rekanan segera melengkapi administrasi. Ini bukan terlambat membayar, tapi kami memang kaji bersama Kapolres dan Kajari berdasar regulasi seperti putusan pengadilan," tegas Hendy.
Dewatara Suryaningrat Putra, pengacara yang menjadi kuasa hukum bagi 21 perusahaan penyedia wastafel menanggapi pembayaran itu sebagai bentuk ketaatan Pemkab Jember terhadap putusan pengadilan.
Menurutnya, masih tersisa empat gugatan lagi yang sedang berproses. Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka Pemkab Jember menanggung konsekuensi tambahan pembayaran ke rekanan berikutnya.
"Kurang lebih yang saya tangani menagih total Rp18 miliar. Untuk yang sudah terbayar sementara Rp12 miliar," ujar advokat dengan panggilan akrab Tara itu.
Tara enggan mengomentari sejumlah rekanan wastafel lain yang tidak dalam penanganannya. Meskipun, mereka sama-sama masuk kategori pihak yang berhak mengajukan klaim hutang biaya wastafel sebagaimana hasil audit BPK. (*)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?