Eks MAHID di Belanda Bisa Bebas Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

“Dari Inpres itu para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia lebih mudah. Para korban diberi kemudahan mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud.

Aug 28, 2023 - 13:50
 0
Eks MAHID di Belanda Bisa Bebas Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Temui Eks MAHID di Belanda untuk membahas Kewarganegaraan dan Repatriasi, Minggu (27/8).

Narasinews.id, Amsterdam – Kemenkumham RI, pada Minggu 27 Agustus 2023  kali pertama menerbitkan visa izin masuk ke Indonesia kepada eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Sebelumnya, mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. 

Sebagian besar dari mereka bukan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. 

Sekitar 50 orang eks MAHID kali ini hadir  dalam pertemuan dengan Menkumham dan Menkopolhukam RI, di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8).

Para eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. 

Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Menkumham RI, Yasonna Laoly, menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapat status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” tuturnya.

Dalam pertemuan dengan eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID), itu terjadi dialog terkait persoalan pelanggaran HAM, kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan serta repatriasi.

Menkopolhukam Mahfud MD,  mengungkapkan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Dari Inpres itu para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia lebih mudah. Para korban diberi kemudahan mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud.

Sejalan dengan Inpres itu, Menkumham Yasonna Laoly juga baru menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 tahun 2023 tentang layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 11 Agustus 2023 lalu. 

Menurut dia, berdasarkan beleid itu, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan  visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif nol rupiah,” kata Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat. 

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi  oleh Duta Besar RI di Belanda.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow