Tarif PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan di 2025

Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Dec 18, 2024 - 16:58
Dec 18, 2024 - 17:06
 0
Tarif PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan di 2025
Gambar: Ilustrasi PPN 12% sudah resmi ditetapkan pada tahun 2025.

NARASINEWS.ID — Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

“Sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ungkap Airlangga. Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk tetap melindungi daya beli masyarakat dengan memberikan pengecualian pajak pada barang-barang kebutuhan pokok.

Barang Premium Kena Pajak, Bahan Pokok Tetap Bebas PPN

Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan diberlakukan secara selektif. Tarif baru sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang tertentu, terutama barang premium atau yang tergolong mewah.

Namun, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Beberapa barang yang masuk dalam kategori ini mencakup:
• Bahan pangan: beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
• Jasa esensial: pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, angkutan umum.
• Kebutuhan kesehatan: vaksin polio.
• Utilitas dasar: penggunaan air.

“Barang-barang yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap diberi fasilitas PPN 0 persen. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat kecil,” ujar Airlangga.

Stimulus Ekonomi Disiapkan untuk Mengantisipasi Dampak

Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian, pemerintah juga merancang berbagai langkah mitigasi melalui paket stimulus ekonomi. Meski detailnya belum diumumkan secara lengkap, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi bagian dari reformasi pajak yang bertujuan memperkuat penerimaan negara.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga keadilan sosial melalui insentif dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kebijakan Ini Menuai Beragam Reaksi

Meskipun kenaikan tarif PPN merupakan amanat undang-undang, keputusan ini diprediksi akan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa pihak khawatir bahwa kenaikan ini dapat memicu inflasi, sementara yang lain menilai langkah ini diperlukan untuk memperkuat keuangan negara di tengah kebutuhan pembangunan.

Pemerintah optimis, kombinasi kebijakan fiskal yang inklusif dan penerapan paket stimulus akan menjaga kestabilan ekonomi serta melindungi kelompok rentan dari dampak kenaikan pajak. “Kita ingin kebijakan ini adil dan tetap berpihak pada rakyat kecil,” pungkas Airlangga.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow