Dugaan Jual Beli Kursi SMAN 1 Margaasih Dibongkar

Dugaan adanya praktik jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Bandung diungkapkan salah seorang narasumber

Jul 21, 2024 - 10:16
Jul 21, 2024 - 17:50
 0
Dugaan Jual Beli Kursi  SMAN 1 Margaasih Dibongkar
Situasi PPDB SMAN 1 Marga asih Kabupaten Bandung terkait dugaan jual beli kursi (Foto: Roby/narasinews)

NARASINEWS.ID | BANDUNG - Dugaan adanya praktik jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Bandung mencuat. Salah seorang narasumber yang enggan disebut namanya memaparkan hal tersebut kepada redaksi Narasinews.id.

dalam penyampaiannya, terdapat pembatasan kuota penerimaan peserta didik. Alasannya karena sarana yang sangat terbatas. Hal itu pun mengakibatkan calon peserta didik tidak bisa mendapatkan pendidikan di sekolah yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Salah satunya adalah peserta didik yang jarak rumahnya dengan sekolah hanya sekitar 1,7 kilometer. Dia tidak bisa mendapatkan pendidikan negeri di sekolah dekat rumahnya itu. Akhirnya mau tidak mau yang bersangkutan terpaksa masuk ke sekolah swasta. 

"Tradisi praktik jual beli kursi dari tahun ke tahun masih selalu berjalan seperti terjadi di SMAN 1 Margaasih, Kabupaten Bandung. Praktik jual beli kursi untuk bisa masuk di SMAN 1 Margaasih yang berada di Kabupaten Bandung selain melibatkan oknum pihak pengelola sekolah juga melibatkan oknum kepala desa," terang salah seorang narasumber yang enggan diungkap identitasnya itu.

Masih menurutnya, oknum kepala desa mendapatkan jatah untuk tahun 2023 sebanyak 48 orang, Semenatra di tahun 2024 sebanyak 12 orang. Ironisnya lagi, tarif untuk masuk ke sekolah dipungut berkisar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

"Betul saya hendak memasukan anak ke SMAN 1 Margaasih. Tapi tidak lolos zonasi, karena jaraknya sekitar 1,7KM," ungkap orang tua salah seorang calon peserta didik yang enggan disebut namanya.  

"Padahal  temen saya yang jaraknya lebih jauh dari saya anaknya bisa diterima. Tapi itu melalui Kades, bayar 9 juta,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak SMAN 1 Margaasih. Kepada Narasinews.id, dia menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kursi PPDB.

"Tidak ada praktik jual beli kursi PPDB dilingkungan sekolah kita," ungkap Wahyu, Wakil Kepala Bagian Kesiswaan melalui Whatsapp pada  5 Juli 2024.

Jula Beli Kursi Dibantah Pihak Sekolah

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Kepala Bagian Humas SMAN 1 Margaasih, Ai Nuraini. Dia juga menerangkan bahwa  tidak ada praktik jual beli kursi di SMAN 1 Margaasih. "Kita sesuai prosedur yang dianjurkan oleh dinas, mengikuti sistem online," Ujar Nuraini Kepada Narasinews.id.

Menanggapi hal tersebut, Agung Gumilar Suseno S.H,  salah satu Pengiat Organisasi Dunia Pendidikan di Kabupaten Bandung mengatakan bahwa pemerintah belum berhasil mengatasi segala dampak dan resiko dari sistem zonasi. 

"Harus nya pemerintah membuat program tersebut harus dipikirkan pula dampak negatifnya. Diperkuat sistemnya. Kalau perlu tingkatkan  pengawasannya. Jangan sampai program pendidikan, program negara, dan program bangsa ini dirusak oleh sekelompok regulasi yang memanfaatkan situasi. Sehingga dampak program PPDB tersebut tidak bernilai positif dikalangan masyarakat," tuturnya. 

“Tim Saber Pungli Perlu turun tangan. Adanya program tersebut pemerintah juga meskinya menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan praktik jual beli kursi ini. Apakah sudah sesuai peserta didik yang diterima sesuai  dengan zonasi. Kalau tidak sesuai tindak tegas oknum sekolahnya," imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa tradisi jual beli kursi memang kerap terjadi pada setiap tahun di sejumlah sekolah. "Perlu ada pengawasan khusus dan  tindakan tegas secara hukum dari pihak aparat hukum itu sendiri. Dunia pendidikan tercemar dengan praktek-praktek yang melanggar hukum. Dan itu berlangsung setiap tahunnya," ujarnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby Firmansyah -Narasinews Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya