Tak Tanggapi Dugaan Penyimpangan APBdes TA 2023, Ada Apa Dengan Kepala Desa Muara Blanakan ? Ayo Simak
NARASINEWS.ID - Masyarakat Soroti Dugaan Penyimpangan Dana APBdes TA 2023 yang terjadi Dipemerintah Desa muara kecamatan Blanakan kabupaten subang, Diduga Ditemukan banyak Kejanggalan Melanggar UU nomor 20 tahun 2018 tentang pelaksanaan Tata Kelola pada penggunaan APBDes TA 2023 Terindikasi Sarat KKN
Tokoh masyarakat selaku narasumber dan sekaligus pemerhati penggunaan anggaran tengah Kupas "regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) TA 2023 tidak ada transparansi anggaran dan kegiatannya, Terindikasi Korupsi"tuturnya".
Menurutnya Terkesan Fantastik "Tingkat Desa di Kabupaten Subang APBDes TA 2023 Pemdes Muara Kecamatan Blanakan sebesar Rp. 2.842.010.628
Pendapatan dan Belanja APBDes 2023 di input dari PAD Rp. 160.000.000, PAD DLL RP. 0, Bumdes Rp.0, DD Rp.1.355.061.000 PBH Rp. 85.872.186, ADD Rp. 562.381.800, PBP Rp.130.000.000, dan Bantuan Keuangan PBK Rp. 602.095.842
Namun fakta dilapangan banyak terjadi kejanggalan, diduga adanya ketidaksesuaian dalam belanja perencanaan dan realisasi pagu anggaran RAB kegiatan di 5 Bidang APBDes TA 2023 tak tepat sasaran terindikasi Sarat KKN, Yakni :
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2.Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
3.Bidang Pembangunan Infrastruktur masyarakat Desa
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5.Bidang keadaan Mendesak Darurat Dan bencana di Desa.
Bahkan Keterangan didapati Dari berbagai Sumber Informasi dan dari warga lainnya serta Tokoh masyarakat Pemerhati Desa Atas Berbagai Realisasi Belanja Anggaran Desa yang Tidak Transfaran Dan Akuntabel.
Diduga terjadi Malad Administratif tentang Tata Kelola Keuangan Belanja Realisasi Anggaran APBDES di 5 Bidang Belanja Desa, Sebagai Berikut :
1. Belanja Bidang Pemerintahan :
Biaya Belanja Operasional Pemdes
- Alokasi Dana Desa Rp. 120.000.000
- Alokasi Dana Desa Rp. 10.100.000
- Dana Desa Rp. 46.650.000
2. Belanja tunjangan Kades
- PAD Rp. 54.000.000
3. Belanja tunjangan Perangkat
- PAD RP. 60.000.000
4. Belanja Profile Desa
- Alokasi Dana Desa Rp. 15.000.000
5. Belanja Musyawarah desa
- Alokasi Dana Desa Rp. 3.600.000
6. Belanja Dokumen keuangan Desa
- Alokasi Dana Desa Rp. 7.485.500
7. Belanja Fasilitasi Pbb
- PBH Rp. 4.956.000
8. Belanja Bidang Pemberdayaan :
- Belanja Kegiatan Paud Rp. 120.000.000 PBK
- Belanja Giat Pos Yandu Oleh Ketua TPKK DESA Istri Kades Rp. 0
9. Belanja Bidang Infra
- Belanja Jalan pembangunan jl desa/drainase
Rp. 198.000.000 Dana Desa
- Belanja pembangunan air bersih Rp.180.000.000 Dana Desa
- Belanja Pembangunan irigasi Rp.0
- Belanja Pembangunan TPT Rp 100.000.000 Dana Desa
10. Belanja Giat Pemberdayaan :
- Belanja PHBN Rp15.000.000
- Belanja LPMD Rp.15.804.000 ADD
- Belanja Giat Pkk Oleh Ketua Pkk istri Kades
Rp. 10.000.000 ADD
- Belanja Bimtek Lembaga Desa Rp. 30.000.000 Dana Desa
- Belanja Ketahanan Pangan Rp. 250.000.000 Dana Desa
- Belanja Bumdes Rp.200.000.000 Dana Desa
Menurutnya "Tata kelola Keuangan Desa Yg Tidak sesuai Permendagri 20 Thn 2018 Dan Perbup Kabupaten dan Perbup Pengadaan Barang Dan jasa, diduga Hasil Laporan Adm LPJ Di Buat se Olah - olah Lpj Tersebut Ter Realisasikan 100 % yakni Laporan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Bencana Alam Ada di Duga ,Tidak Di laksanakan 100 % realisasi Kegiatannya ,sekedar Seremonial Biasa Asal Asalan Untuk Menutupi Laporan ADM LPJ
Tak hanya itu, Temuan Selanjutnya Realisasi di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes Dan Di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan Dan Kasie Kesra , Kasie Perencanaan Desa , serta Kasie , Kaur Lainya Yang Ada Di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD .
Selanjutnya ditemukan Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan Di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani sumber Dana Desa.
Mekanisme Ketahanan pangan Desa Wajib Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) diFasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat Rt,Rw, Tokmas,Toga, Katar, Lpmd , PKK , "Ungkapnya".
Lainnya juga ditemukan Pagu Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % Poinnya Untuk:
- Untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten , tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten
- Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin -- Mempromosikan Desa bid seni Budaya
- Memberikan Reward Penghargaan bantuan Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi Di Bidang Pendidikan seni budaya
Akan Tetapi Selama Ini Dominan Hanya Muncul Pendanaan Untuk Perjalanan Dinas Kades Saja !!! ada Istilah Aji Mumpung .
Poin by point peruntukan Lainya di Sembunyikan Kong kalingkong antara Keuangan antara Sekdes dan Kades tidak dibuka dan Transparansi Pagu Anggaran 3% APBN DANA DESA .
Jelas menurutnya ini merugikan dan di duga ada indikasi merekayasa pelaporan LPJ, Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan Per Bulan
Namun pada Kenyataan nya Uang Di Ambil Langsung Oleh Kades , tidak Sesuai Rutinitas Selama 1 Tahun, Jelas hanya ini , menguntungkan Sebelah Pihak Yakni Kades Semata, ini sangat jelas merugikan Masyarakat Dan Negara Sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.
Masih Menurutnya, Temuan Bidang Pembangunan Infrastruktur selanjutnya PROGRAM Pelaksanaan Dan Realisasi penggunaan Anggaran TOKOH DAN WARGA PEMERHATI DESA masih Menanyakan transfaransinya, "tandasnya Seraya memberikan data rincian kerja desa
Sesuai Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten SERTA Perbup Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
Pembelanjaan semen , Pasir, Batu Split, Batu TPT Dan ""JIKA"" adanya Belanja Pengaspalan hanya menggunakan Aspal Yang tidak Memenuhi Standar demi mengejar keuntungan semata ,
Pengurangan Lebar Panjang Bahkan Ketebalan Ketinggian banyak yg di Kurangi Volume Ukurannya Manipulasi capaian Volume Realisasi .
Dan di dugan Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP TA 2023 banyak yang Tidak Di Realisasikan 100 %, Namun Laporan Tetap Di buat 100 %, LPJ nya penuh Rekayasa Fiktif, Dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES TA 2023 di 5 Bidang Realisasi APBDES 2023.
Tokmas menambahkan Pelaporan Lpj Ini Diduga dibuat Oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang Dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana Dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDES TA 2023 yang Di Setujui dan Di SK kan Oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Temuan Selanjutnya Adalah PAD DLL dan PAD Bumdes , Apakah Selama Ini Ada Musdes KHUSUS PAD di Laporkan Kepada Masyarakat Desa di jembatani Oleh BPD Apakah masyarakat mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya ?? Apakah masyarakat menikmati PAD Desa Atau Hanya Segilintir masyarakat Pendukung dan golongan pro Kades Saja ?? Pungkasnya ".
Sedangkan menurutnya Point Utama PAD Desa adalah untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya Sepihak Kades perangkat Desa dan Golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan Bagi siswa Putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan Ber keadilan Dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.
Selanjutnya Apakah Selama Ini Anggota Bpd , Pendamping Desa , Binwas Kecamatan , memonitoring semua Realisasi Anggaran Dan menerima Laporan Dari Desa , Mana Kita tahu, Ujar Tokmas"
Tentunya jelas Kadus , LPMD, Sebagai Salah Satu Tim TPKD desa Di Libatkan Dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa tersebut
Selanjutnya Masyarakat dan Para Tokoh , pemerhati Desa , Mempertanyakan berbagai penggunaaan Realisasi Belanja Di Desa berbagai sumber Anggaran yang Menjadi Atensi Dan banyak manipulasi laporan LPJ
Dana desa di hindari untuk membangun bale desa yang berada di lokasi desa Kecuali Reward Untuk Desa Mandiri Dapat 10 % untuk Rehab Kantor Desa.
Kewajiban Desa membuat Lumbung ketahanan Pangan Desa Terpadu dan Bekelanjutan Di Biayai Min 20 % dari Dana Desa 250.000.000 Dana Desa dengan Membentuk Kelompok Ketahanan pangan Terpadu Di Setiap Rw ataupun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes Sebagai pengelola Lumbung Pangan Desa Denga mengadakan Musdesus Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kebijakan Lumbung Pangan Di Desa Bersama BPD dan Tokoh tokoh masyarakat lainnya .
Kemana Anggaran tersebut, Jangan sampai Aji mumpung memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan semua di arahkan kepada Pembangunan jalan, " katanya'.
Mohon TPKD dapat menjelaskannya ?? Mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten ,belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa.
Bahkan pemdes mestinya Tunjukan Penawaran harga nya kepada pihak ke 3 nya dan pemenangan lelang Toko yg di tunjuk secara transfaran .
Menurutnya Dari Semua Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa yang Fantastis Anggaran nya Tersebut ,, Jumlah masyarakat yang Terlibat Di pembangunan Padat Karya Tunai Desa Berapa Orang Dalam Persentase minimum HOK PKTD nya ?? Bisakah di buktikan daftar Hadir pekerja PKTD nya ??
Warga masyarakat meminta hal ini dapat dijelaskan oleh TPKD kepada Tim Apakah LPMD Desa Di Libatkan Dalam Pembangunan nya, "cetusnya".
Seharusnya BPD Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan Tersebut Sesuai aturan Permendagri Dan Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasanya Menurut Aturan Perbup Kabupaten
Mesti di Tempuh tahapan tahapan nya Sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang Dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, Di adakan lelang Sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang Yang menyuplai material di Dalam pembangunan
Tokoh Dan Pemerhati Desa menambahkan, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif Rt Dan Rw, Insentif Kader Pkk, Pos Yandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar sangat Minim di Prioritaskan Oleh Desa ,
Padahal Itu Merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa , Yang Harus Lebih di perhatikan oleh Desa. Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan Di Desa Saja tidak Balance Dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Di Desa, "Ujarnya".
Bahkan ia mengatakan Jangan hanya Mementingkan Yang Ada Untungnya Saja Cash back Harga Barang, serta bebagai keuntungan Keuntungan Dari Cash Back pengadaan barang material Pembangunan Dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa
Desa Membangun bukan Hanya Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka, Melainkan Membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya, Sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi " No one life behind " mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos.
Sementara Program skala prioritas Lainya sangat di Abaikan Desa dengan unsur kepentingan pribadi golongan dan unsur Kesengajaan mencari Keuntungan Semata .
"Sholeh wahyudin Kepala desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawabarat diduga melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 terkait Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Dana Desa.
Saat dikonfirmasi, Melalui Perangkat Desa Selaku Kesra, ia mengatakan untuk menjawab konfirmasi terkait adanya dugaan Penyimpangan menyangkut APBdes 2023 hanyalah pak kepala desa yang bisa memberikan klarifikasi, " saya jangan sampai terbawa bawa, Keterangannya di kantor Desa Muara, blanakan Kamis (18/7/2024)
Sementara itu diwaktu yang bersamaan kepala desa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, "Sholeh Hanya Menjawab ia sedang berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang".
Ia tidak menanggapi atau entah tidak bisa memberikan klarifikasi Sebagai mana fungsi sebagai kepala desa tertuang pada Permendagri nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Hal ini juga tentunya ditanggapi oleh Salahsatu perangkat desa yang semestinya dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Seharusnya Kepala desa bisa menerima Konfirmasi dari awak media yang menyampaikan aspirasi Masyarakat, tuturnya".
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
What's Your Reaction?