Disdik Jabar Berlakukan Sanksi Tegas Pelaku Perundungan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
NARASINEWS.ID - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku perundungan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Sanksi tersebut dikenakan berupa tidak naik kelas atau bahkan dikeluarkan dari sekolah.
SMA Negeri 2 Kota Cimahi, Jawa Barat Mengikuti Kegiatan MPLS. Para siswa baru dibimbing untuk mengembangkan karakter dan menyesuaikan diri dari lingkungan SMP ke SMA.
Para Siswa juga diberikan pemahaman tentang bahaya perundungan atau bullying di sekolah, serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku.
Kegiatan pelaksanaan MPLS ini, Disdik Provinsi Jawa Barat menghimbau seluruh siswa untuk menjauhi tindakan perundungan.
Sanksi tersebut, misalnya di kelas 11 dan 10 di SMAN 2 Cimahi adalah tidak naik kelas, meskipun prestasinya bagus,” ujar Wakil Kepala SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara
Kegiatan MPLS dilaksanakan untuk pencegahan perundungan, yang dilakukan senior ke junior, jadi pihak sekolah memutuskan telah memilih pembimbing MPLS yang berintegritas serta mengagendakan masa pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan bagi siswa baru.
What's Your Reaction?