Dipolisikan, Oknum Guru Ngaji Banyuputih Terancam UU Perlindungan Anak
"Paling saksi-saksi diklarifikasinya tiga hari setelah laporan. Belum tahu saksi-saksinya bisa datang kapan. Apalagi korban anak harus ada pendampingan dan pemeriksaan psikologis," terang AKP Dhedi Ardi Putra
Narasinews.id, SITUBONDO - Keluarga korban dugaan pelecehan seksual oleh guru ngaji di Kecamatan Banyuputih akhirnya mengambil langkah hukum. Pihak keluarga melaporkan KA, guru ngaji korban.
Menurut Kasat Reksrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, pihaknya akan memanggil saksi-saksi dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
"Paling saksi-saksi diklarifikasinya tiga hari setelah laporan. Belum tahu saksi-saksinya bisa datang kapan. Apalagi korban anak harus ada pendampingan dan pemeriksaan psikologis," terangnya kepada Jurnalis Narasinews.id.
Menurut Kasat Reskrim, terlapor jika terbukti bersalah dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Persangkaan pasal UU Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Banyuputih Situbondo. Yang mengejutkan, terduga pelaku merupakan salah seorang tokoh agama di wilayah tersebut. Dia merupakan guru ngaji korban sekaligus Pegawai Kemenag di Kabupaten Situbondo.
Jurnalis Narasinews.id mencoba menelusuri kasus tersebut. Ternyata menurut keterangan saudara sepupu korban, LT, peristiwa itu terjadi pada waktu subuh. Di mana ketika itu korban memang berada di kediaman pelaku untuk kepentingan mengaji.
Menurut LT, keluarga korban mengetahui persoalan tersebut setelah ibu dari korban dipanggil ke sekolah. Pemanggilan itu sengaja dilakukan karena gadis kelas 6 SD itu menangis saat berada di sekolah. Begitu sang ibu datang, guru korban langsung menceritakan peristiwa yang menimpa sang anak.
"Kemarin itu (Sabtu-red), keluarganya kita dipanggil ke sekolah. Soalnya anaknya menangis cerita ke teman-temannya (peristiwa tersebut)," ujarnya, Minggu (5/3/2023).
Dari sanalah, kata LT, sang ibu kemudian tahu peristiwa yang menimpa anaknya itu. Di mana berdasarkan pengakuan korban kepada pihak keluarga, yang bersangkutan dicium hingga dipegang area sensitifnya oleh oknum guru ngaji tersebut.
"Dipeluk katanya, dicium," terang LT. Bahkan kata LT, aksi tidak terpuji oknum guru ngaji ini juga sempat dilihat salah seorang anak yang masih duduk di bangku Kelas 2 SD. Setelah dintrogasi, saksi mengaku melihat korban dipeluk dalam waktu yang cukup lama.
Menurut LT, orang tua NV cukup kaget dan menangis akibat peristiwa yang menimpa sang anak. Dia juga menyesali sikap NV yang tidak kunjung melapor kepada keluarga.
Kata LT, NV mengaji kepada terduga pelaku berinsial KA sudah cukup lama. Bahkan kata LT, keluarga korban juga mendapat informasi bahwa aksi tidak terpuji KA dilakukan sejak tahun 2021.
LT juga menerangkan bahwa paman korban sudah mendatangi rumah Kepala Dusun dan rumah terduga pelaku. Namun pertama datang ke rumah terduga pelaku, pihak keluarga korban tidak bertemu dengan KA.
Setelah itu, paman dari korban datang ke rumah pelaku malam hari. Baru ketika itu, KA bisa ditemui. Terduga pelaku kemudian diintrogasi terkait persoalan yang menimpa NV. KA pun mengaku bersalah dan meminta maaf.
Sementara, KA sendiri saat dikonfirmasi Jurnalis Narasinews.id mengaku khilaf hingga nekat berbuat hal-hal tak terpuji itu. Namun dia membantah jika disebut menyentuh area sensitif korban. Dia mengaku hanya memeluk dan mencium NV. "Sekitar satu menit dua menit," ucapnya menjelaskan lamanya memeluk.
Menurut KA, aksinya itu dilakukan di rumahnya pada pagi hari. Ketika itu NV sengaja dipanggil ke rumahnya.
KA juga membenarkan bahwa paman korban mendatangi rumahnya. KA ditanyakan alasannya melakukan hal tersebut. "Saya nggak tahu, saya khilaf. Saya sampaikan begitu," jelasnya.
KA mengaku aksinya itu baru pertama kali dia lakukan. Sebelum-sebelumnya dia tidak pernah melakukan hal demikian. (ros/qin)
What's Your Reaction?