Proyek Pembangunan Fasilitas Penutup Area Bongkar Muat Pelabuhan Mayangan Diduga Siluman

"Sudah lama itu mas, kira-kira bulan Oktober kemarin," ujar Mario

Mar 9, 2023 - 12:59
 0
Proyek Pembangunan Fasilitas Penutup Area Bongkar Muat Pelabuhan Mayangan Diduga Siluman
Tumpukan besi material pembangunan Fasilitas Penutup Area Bongkar Muat Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kota Probolinggo. (Foto : R. Hamzah/Narasinews.id)

Narasinews.id, SURABAYA - Proyek Pembangunan Fasilitas Penutup Area Bongkar Muat Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kota Probolinggo tak kunjung dikerjakan. Proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut menelan anggaran hingga Rp1,4 milliar lebih yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Pada papan nama proyek tersebut tertulis pengerjaannya pada tanggal 17 Oktober hingga 30 Desember 2022. Namun hingga Kamis, 9 Maret 2023 tidak ada pekerjaan fisik sama sekali. 

Menurut keterangan warga sekitar, Mario, papan nama proyek itu sudah ada sejak bulan Oktober 2022. "Sudah lama itu mas, kira-kira bulan Oktober kemarin," ujarnya, Kamis (9/3/2023). 

Lebih lanjut, Mario mengaku, dirinya tidak pernah melihat aktivitas pekerjaan fisik di Proyek Pembangunan Fasilitas Penutup Area Bongkar Muat Pelabuhan Perikanan Mayangan tersebut. "Bahkan bangunan pun tidak jelas mau dibangun apa disini, karena saya juga pernah melihat ada empat orang pekerja. Sepertinya mereka sedang merakit besi untuk pembuatan kolom beton tapi sampai sekarang malah tidak ada kelanjutannya dan anehnya kolom beton yang belum dicor sekarang dilepas semuanya," bebernya. 

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Tangkap Dinas Kalautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Alan Wahyu Putra, menjelaskan tender proyek tersebut sudah dibatalkan.

Saat ditanya berita acara pembatalan proyek itu, Alan mengklaim ada di kantornya. "Surat konfirmasi masih di kantor dan saya sekarang sedang dinas luar," singkatnya. 

Sementara itu, Ketua LSM Government Watch Jatim, Renaldy, meminta Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan jawaban terkait pembatalan proyek tersebut. "Kepala Dinas dan Satker maupun PPK harus memberikan penjelasan secara resmi kenapa proyek tersebut tidak dikerjakan. Ini menyangkut uang negara, jangan sampai negara dirugikan jadi jangan main-main dengan uang negara. Nanti jika masih tidak merespon kita bawa ke ranah pidana," ujarnya. 

Menurutnya, dari awal pengumuman di RUP proyek tersebut tidak ada kendala hingga proses lelang melalui pengadaan elektronik LPSE. Bahkan sampai ada pemenang tender dan pemenang konsultan pengawas tetap tidak ada masalah. 

"Kalau menurut saya ini sudah masuk rana kebohongan publik, menyebar berita bohong melalui media elektronik Pada Pasal 45A Ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar," bebernya. 

Renaldy menduga adanya potensi kerugian negara pada paket pekerjaan tersebut. "Apabila nanti terbukti anggaran sudah diserap tapi tidak ada fisik pekerjaannya, jelas pidana itu," pungkasnya. 

Untuk itu, dalam waktu dekat Renaldy akan melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum (APH). 

Untuk diketahui, Pagu anggaran Proyek Pembangunan Fasilitas Penutup Area Bongkar Muat Pelabuhan Perikanan Mayangan Rp1.960.333.400 pemenangnya adalah CV Afanin Jaya yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 06, Bondowoso. 

Sementara itu, untuk pemenang Konsultan Pengawas Pekerjaan yakni CV Jaya Konsultan yang beralamat di Jalan Manyar Airdas II Nomor 12, Surabaya, dengan Pagu anggaran Rp320.000.000. (*) 

*Reporter : R. Hamzah | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow