Delapan Pengedar Sabu di Palopo Dibekuk Polisi
"TKP nya ada yang di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Perumahan Citra Indah Sampoddo serta Kecamatan Wara Timur di Jalan Andi Tenriadjeng," ujar AKBP Syafi'i Nafsikin
Narasinews.id, PALOPO - Delapan pengedar sabu tidak bisa berkutik saat diringkus oleh Jajaran Satreskoba Polres Palopo. Selain sebagai pengedara, ada juga sebagian diantaranya juga sebagai pengguna.
Kapolres Palopo, AKBP Syafi'i Nafsikin, menjelaskan delapan pelaku tersebut diringkus di berbagai lokasi. Yakni di Kecamatan Wara Utara, Wara Selatan dan Wara Timur. "TKP nya ada yang di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Perumahan Citra Indah Sampoddo serta Kecamatan Wara Timur di Jalan Andi Tenriadjeng," ujarnya.
Menurutnya, dari keterangan delapan pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut melalui pembelian dan penjualan Media Sosial (Medsos). "Salah satunya di Instagram dan dijual melalui aplikasi WhatsApp group," tegasnya.
Untuk mengkelabui petugas, sabu-sabu tersebut ditempelkan di sela-sela pohon. "Dari delapan pelaku yang telah diringkus, dua di antaranya sudah berada di Lapas," beber Kapolres.
Selain mengamankan delapan pelaku, polisi juga berhasil menyinta barang bukti. Yakni enam kilogram sabu, alat penghisap, timbangan, sendok sabu dan handohone.
"Delapan pelaku narkoba ini masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS. Dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo. Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKBP Safi’i Nafsikin. (*)
*Reporter : Wandi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?