BPPH PP 'Lawan' Isu Miring Soal Investasi di Kabupaten Malang
"Kita disebut menghalangi pembangunan maupun perkembangan ke depan Kabupaten Malang, perlu saya tekankan tidak ada satu bentuk menghalangi para investor. Dan itu menjadi konteks yang berbeda dengan tujuan utama kami," tegas Axel
NARASINEWS.ID, MALANG - Isu terkait adanya upaya dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang di PT Lesaffre untuk menghalangi investor masuk ke Kabupaten Malang mendapat jawaban dari pihak terkait. Sekretaris BPPH PP Kabupaten Malang, Axel Kharisma, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi investor berinvestasi di Kabupaten Malang.
"Kita disebut menghalangi pembangunan maupun perkembangan ke depan Kabupaten Malang, perlu saya tekankan tidak ada satu bentuk menghalangi para investor. Dan itu menjadi konteks yang berbeda dengan tujuan utama kami," tegas Axel ditemui awak media di Kantor BPPH PP kabupaten Malang, Pakisaji, Sabtu (3/6/2023) siang.
Dia menjelaskan bahwa tujuan BPPH PP Kabupaten Malang mendatangi PT Lesaffre tak lain untuk menanyakan surat somasi yang tidak kunjung ada jawaban dari pihak Lesafree.
"Kita datang ke sana (PT Lesaffre - red) melalui penyuluhan hukum kami (BPPH - red) yang sebelumnya mendapatkan surat kuasa dari pemilik PT Wahana Wira Persada, Bapak Halim, yang juga merupakan Ketua MPC PP Kota Probolinggo, kami kuasa hukumnya," jelas Axel.
Pihaknya pun terus menunggu perkembangan persoalan tersebut dari perusahaan Lesaffre. Namun sayang perusahaan tersebut justru menunjukkan itikad yang kurang baik. Karena sampai hari ini belum ada komunikasi dengan pihak BPPH PP kabupaten Malang selaku kuasa hukumnya.
"Kami masih menunggu apa ada reaksi dan tanggapan dari PT Lesaffre. Namun sejauh ini belum ada komunikasi dari perusahaan Lesaffre kepada kami selaku kuasa hukum. Justru perusahaan tersebut berkomunikasi dengan pihak lain di luar persoalan ini," bebernya.
Axel menggaris-bawahi bahwa banyak di luar beredar isu-isu adanya upaya menghalang-halangi investor. Padahal faktanya tidak demikian.
"Terkait aksi massa kemaren itu dilakukan karena tidak ada tanggapan dari pihak Lesaffre," terangnya.
Sementara itu, Ketua BPPH PP Kabupaten Malang, Andi Sinyo, menyampaikan bahwa dirinya bangga dengan Kabupaten Malang. Jadi tidak mungkin pihaknya menghalangi investor dalam mendukung kemajuan pembangunan.
"Saya tegaskan kembali bahwa isu-isu yang berkembang di luar yang mengatakan BPPH PP menghalangi investor, saya tegaskan kembali itu tidak benar. Justru dengan adanya investasi di Kabupaten Malang, kami sangat mendukung dan mendorong demi kemajuan Kabupaten Malang yang kita banggakan ini," tandas Andi Sinyo.
Dia juga mengaku bahwa dirinya menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dar Wahana Wira Persada. Tujuannya untuk mencari titik temu permasalahan agar kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan.
"Namun dengan adanya isu yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, berarti investor asing ini ingin menjadikan Marwah PP tidak baik. Saya berharap penggorengan opini dan isu yang kurang baik ini tidak terus dilakukan. Kami BPPH PP Kabupaten Malang mengharapkan itikad baik dari PT Lesaffre untuk duduk bareng bersama mencari solusi yang terbaik," pungkas Andi Sinyo. (*)
*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?