Berjualan di Siang Hari saat Puasa, Petugas Satpol PP Lhokseumawe Tertibkan Warung Nasi

"Karena ini sudah melanggar Qanun Aceh, sehingga kami bergegas melakukan penertiban dan membawa barang bukti berupa makanan ke kantor Satpol PP dan WH Lhoksemawe untuk di amankan,”tegas Dhiyauddin

Apr 7, 2023 - 02:58
Apr 7, 2023 - 03:00
 0
Berjualan di Siang Hari saat Puasa, Petugas Satpol PP Lhokseumawe Tertibkan Warung Nasi
Petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe membawa makanan dan minuman yang disita dari warung yang nekat berjualan di siang hari saat Ramadan. (Foto : Ahmad Mirdza/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhoksemawe menertibkan warung nasi yang nekat berjualan di siang hari saat Ramadan, Kamis (6/4/2023). Penertiban tersebut berlangsung di Pasar Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti. 

Kepala Satpol PP dan WH Lhoksemawe melalui Sekretaris Satpol PP dan WA, Dhiyauddin, mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti anjuran Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002. "Kami melakukan penertiban warung yang melanggar aturan syariat Islam di bulan Ramadan," ujarnya.

Dhiyauddin melanjutkan, penertiban tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat ada warung nasi buka di siang hari pada bulan Ramadan. "Karena ini sudah melanggar Qanun Aceh, sehingga kami bergegas melakukan penertiban dan membawa barang bukti berupa makanan ke kantor Satpol PP dan WH Lhoksemawe untuk di amankan,”tegasnya.

Dhiyauddin menjelaskan, tidak ada satupun warung di Lingkungan Kota Lhoksemawe yang diperbolehkan menjual makanan dan minuman siap saji kepada orang-orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Jika kedapatan, semua akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Dari penertiban tersebut, kami menemukan sejumlah makanan siap saji. Namun untuk pedagang tidak kita amankan hanya kita ingatkan terlebih dahulu. Hal ini juga disaksikan langsung kepala desa setempat," beber Sekretaris Satpol-PP Lhoksemawe. 

Jika pedagang tersebut nekat berjualan lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi hukum sesuai dengan Qanun Syariat Islam.b"Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring serta berkomitmen akan menindak siapa saja yang berjualan makanan siap saji di siang hari bulan Ramadan. Khususnya di wilayah hukum Kota Lhoksemawe, bila tidak diindahkan maka kami akan segera tindak secara hukum Islam,”pungkas Dhiyauddin. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow