Belasan Kades di Situbondo Terancam Hukuman
"Saya tidak mau melakukan penindakan, kecuali ada rilis dari Inspektorat Situbondo. Kalau bapak-bapak, ibu-ibu Kades ini tidak mau lagi diajak ke jalan yang lurus, kita selesaikan," ujar Kepala Kejari Situbondo, Nauli Rahim Siregar.
Narasinews.id, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berpotensi untuk memproses hukum 16 Kepala Desa (Kades) yang belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD yang menjadi temuan Inspektorat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Situbondo, Nauli Rahim Siregar.
"Saya tidak mau melakukan penindakan, kecuali ada rilis dari Inspektorat Situbondo. Kalau bapak-bapak, ibu-ibu Kades ini tidak mau lagi diajak ke jalan yang lurus, kita selesaikan," ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Namun begitu, Nauli berharap permasalahan LHP DD/ADD yang menjadi temuan Inspektorat Situbondo tidak sampai ke ranah hukum. "Tolong ya, yang saya dengar ada belasan desa itu yang belum. Segera diselesaikan, sebelum Kasi Pidsus turun tangan," tegasnya.
Pria asal Sumatra Utara ini mengungkapkan, pihaknya tidak segan-segan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. "Contoh kasus Desa Mlandingan. Untuk itu, mari kita sama-sama bersinergi menjadikan Situbondo Berjaya sesuai dengan tagline Pemerintah Situbondo," pungkasnya.
Kepala Inspektorat Situbondo, Puguh Sertijanto, mengatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan berkas 16 Kades yang belum menyelesaikan LHP DD/ADD ke Kejari, Rabu (1/2) sore. "Saya tunggu sore ini, kalau belum selesai ya kami serahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Puguh menjelaskan, pihaknya masih membuka pintu bagi Kades yang akan menyerahkan LHP DD/ADD. "Kami terima meskipun deadlinenya berakhir. Karena fokus kita adalah pengembalian kerugian negara," tutupnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?