PPP Banyuwangi Usul Kades Diangkat Jadi ASN
"Memang di desa-desa di Indonesia ini kalau sudah Pilkades luar biasa efeknya. Sampai ada yang bertaruh nyawa cuma demi calon yang mereka dukung. Miris memang. Tapi jika akar persoalannya di situ, alangkah baiknya Kades-Kades ini dijadikan ASN sekalian, mekanismenya ya harus ada revisi Undang-Undang Desa. Dibahas disana dan dimasukkan jika jabatan Kades kedepannya diisi oleh ASN," kata Basir
Narasinews.id, BANYUWANGI - Iklim ibu kota negara di awal tahun 2023 sempat memanas dengan hadirnya para Kepala Desa se-Indonesia yang menuntut perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Para Kades tersebut menyampaikan jika akar permasalahan di Desa terjadi akibat perpecahan dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat pasca pemilihan kepala desa.
Perbedaan pendapat dan perselisihan antar pendukung membuat suhu politik Desa terus memanas, hingga berimbas terhadap keberlanjutan pembangunan desa setelah salah satu kandidat Kepala Desa berhasil memimpin.
Para Kades menyuarakan, jika enam tahun masa jabatan sebagai kepala desa tidak mampu meredam konflik di desanya dan ingin bisa memimpin desa lebih lama. Yakni sembilan tahun.
Melihat situasi ini, Ketua DPC PPP Banyuwangi, Moh Basir Khadim, memberi pandangan kepada negara untuk memulai menampung keinginan kepala desa.
Sebagai salah satu warga negara, Basir juga ingin polemik pilkades untuk tidak terus menerus terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dia memiliki pandangan jika kepala desa yang saat ini sedang menjabat dan mengemban tugas negara untuk membangun desa masing-masing. Nantinya bisa diangkat menjadi salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan begitu tidak akan ada lagi konflik yang signifikan di desa.
"Memang di desa-desa di Indonesia ini kalau sudah Pilkades luar biasa efeknya. Sampai ada yang bertaruh nyawa cuma demi calon yang mereka dukung. Miris memang. Tapi jika akar persoalannya di situ, alangkah baiknya Kades-Kades ini dijadikan ASN sekalian, mekanismenya ya harus ada revisi Undang-Undang Desa. Dibahas disana dan dimasukkan jika jabatan Kades kedepannya diisi oleh ASN," kata Basir, Rabu (1/2/2023).
Terkait regenerasi kepemimpinan desa, Basir menyebut negara juga harus mulai memikirkan ada pendidikan khusus bagi anak bangsa yang tertuju untuk mengisi jabatan kepala desa nantinya.
"Untuk kedepan jika Kades yang saat ini menjadi ASN, selanjutnya negara bisa membuat pendidikan khusus jurusan Kepala Desa. Seperti contoh di STAN yang memiliki spesifikasi tersendiri untuk menuju karir selanjutnya," ungkap Basir. (*)
*Reporter : Habibi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?