Apa itu IKD, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kabupaten Malang

"Di mana yang semula data kependudukan berbentuk lembaran kertas dan kepingan KTP, namun di IKD ini sudah menggunakan smartphone, dan kita harus mendownload aplikasi IKD ini play store," kata Harry

Apr 5, 2023 - 14:04
Apr 5, 2023 - 14:06
 0
Apa itu IKD, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kabupaten Malang
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi. (Foto : Suseno/Narasinews.id)

Narasinews.id, MALANG - Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan Program Inovasi Kementrian Dalam Negeri (IKD) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuannya untuk mempermudah membawa data kependudukan.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.

"Di mana yang semula data kependudukan berbentuk lembaran kertas dan kepingan KTP, namun di IKD ini sudah menggunakan smartphone, dan kita harus mendownload aplikasi IKD ini play store," kata Harry saat dihubungi awak media, Selasa (4/4/2023).

Harry menambahkan, didalam aplikasi IKD tersebut tidak hanya ada KTP elektronik, tapi juga ada KK, NPWP BPJS dan lain lain.

"Jadi IKD ini mempermudah dalam membawa dokumen kependudukan, kita tidak perlu membawa dokumen KTP, KK, NPWP, BPJS dan lainnya, cukup membawa HP semua data kependudukan sudah tersimpan didalamnya," imbuhnya.

Untuk target awal IKD ini, diprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pihaknya memberikan peluang pada masyarakat umum untuk melaksanakan IKD, saat ini ASN yang ada di Kabupaten Malang berjumlah sekitar kurang lebih 10 ribu sampai 12 ribu.

"Sampai saat ini data yang masuk di Dispendukcapil Kabupaten Malang ada sekitar 8 ribuan yang sudah memakai aplikasi IKD ini, selanjutnya setelah dari OPD pihaknya akan menyasar tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan se-kabupaten Malang yang berada di 33 Kecamatan," tandas Kepala Dinas termuda di Kabupaten Malang ini.

Pihaknya diberi target oleh Kemendagri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tahun 2023 bisa mencapai 25 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Malang.

"Kita terus bekerja mas, semoga Terget tersebut bisa tercapai, karena dilapangan banyak kendala seperti warga masyarakat yang tidak memiliki hp, dan tidak semua hp bisa mendukung aplikasi IKD ini serta para orang tua enggan beralih pada IKD ini karena mereka sudah terbiasa dengan KTP elektronik itu, namun kami akan terus memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang manfaat IKD ini," pungkasnya. (*) 

*Reporter : Suseno | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow