Kasus PTSL di Desa Dukuhwringin Brebes Masuk ke Kejaksaan, Diduga Penarikan Uang Hingga Jutaan

Puluhan warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Selasa (18/2/2025).

Feb 18, 2025 - 19:08
Feb 19, 2025 - 00:53
 0
Kasus PTSL di Desa Dukuhwringin Brebes Masuk ke Kejaksaan, Diduga Penarikan Uang Hingga Jutaan
Warga Desa Dukuhwringin mendatangi Kejari Brebes usai 3 tahun sertifikat tanah PTSL tak kunjung terbit. (Foto:ismail/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID– Puluhan warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Selasa (18/2/2025). Mereka mengadukan keterlambatan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berlangsung sejak 2022. Selain itu, warga juga memprotes pungutan biaya yang dinilai tidak wajar, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bidang tanah.

Aksi warga dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan orasi dan membentangkan poster berisi tuntutan di halaman Kejari Brebes. Perwakilan warga diterima oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan, sementara puluhan warga lainnya menunggu di luar.

Aduan ini diajukan setelah dua pekan lalu salah satu warga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Brebes. Pemerintah desa juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.

Menurut informasi yang didapat dari warga, sejak tahun 2018 hingga 2022, Desa Dukuhwringin menargetkan sekitar 1.200 bidang tanah harus bersertifikat melalui PTSL. Pada tahun 2018, sebanyak 600 bidang tanah telah didaftarkan, dan pada tahun 2022, sebanyak 640 bidang tanah. Namun, hingga saat ini, masih ada puluhan sertifikat yang belum selesai.

Wahyu Pranoto, tokoh masyarakat setempat, menyatakan bahwa program PTSL seharusnya memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan biaya resmi sebesar Rp150 ribu per bidang. Namun, warga mengaku dipungut biaya hingga jutaan rupiah.

"PTSL seharusnya memudahkan masyarakat, tapi justru mempersulit. Ini program nasional (prona) yang seharusnya bayarnya Rp150 ribu, tapi ada pungutan-pungutan yang melebihi itu. Ada yang Rp1,5 juta, Rp2 juta, bahkan Rp3 juta. Itu laporan dari warga. Makanya kami datang ke Kejaksaan," ujar Wahyu.

Dia menambahkan, berdasarkan data warga, ada sekitar seratusan sertifikat yang belum selesai, meskipun pemerintah desa menyatakan hanya ada 30 sertifikat yang tertunda.

Lebih lanjut, menurut Wahyu, pemerintah desa beralasan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kebakaran yang terjadi di Kantor ATR/BPN Brebes pada tahun 2023. 

Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan, menjelaskan bahwa biaya resmi untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL memang hanya Rp150 ribu per bidang. Namun warga yang dipungut biaya hingga jutaan rupiah dikarenakan mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti akta jual beli, akta waris, atau akta hibah.

"Yang bayar Rp2-3 juta itu karena harus membuat alas hak terlebih dahulu. Warga yang datang hanya membawa KTP dan SPPT, sehingga perlu proses tambahan untuk memastikan sertifikat yang diterbitkan nanti tidak bermasalah dikemudian hari," jelas Heri.

Heri juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa diberi waktu tiga hari oleh Kejaksaan Negeri Brebes untuk menyelesaikan masalah ini, baik dari segi administrasi maupun pengembalian uang kepada warga yang merasa dirugikan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow