Agen Judi Togel dan Chip Higgs Domino Dibekuk Satreskrim Polres Lhokseumawe
"Tersangka IM, S alias B dan H merupakan pemain judi Togel. Selain itu, personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Yaitu tiga unit handphone, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp2,3 juta," ucap Kapolres.
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk agen dan pemain judi toto gelap (Togel) dan chip higgs domino. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Henki Ismanto, Senin (17/10/2022).
Menurut AKBP Henki Ismanto, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kedai kopi di Komplek Terminal Bus Kota Lhokseumawe sering dijadikan praktik perjudian.
Setelah menerima informasi itu, lanjut Kapolres, Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi. Hasilnya petugas berhasil mengamankan empat pelaku judi Togel.
Yakni AYM, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai agen Togel; IM, warga Kecamatan Banda Sakti; S alias B, warga Kabupaten Bireuen dan H, warga Kecamatan Muara Dua.
"Tersangka IM, S alias B dan H merupakan pemain judi Togel. Selain itu, personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Yaitu tiga unit handphone, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp2,3 juta," ucap Kapolres.
Selain mengungkap praktik perjudian Togel, kata AKBP Henki Ismanto, Tim Opsnal juga berhasil meringkus agen chip higgs domino, Kamis (20/10/2022). Saat itu, personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terjadi praktik perjudian jenis chip higgs domino.
"Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen chip higgs domino berinisial Z, warga Kecamatan Muara Batu. Tersangka dibekuk di sebuah warung kelontong," bebernya.
Dari hasil pengungkapan tersebut petuga berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone dan uang tunai dari hasil penjualan chip Rp1,6 juta.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, didapatkan uang tunai yang diduga dari hasil perjudian tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp3.9 juta.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat cambuk paling banyak 45 kali, dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan," pungkas AKBP Henki Ismanto. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?