Warga Gondanglegi Malang Kehilangan Rumahnya, Setelah Dilelang Bank Mega Tanpa Sepengetahuan Pemilik
NARASINEWS.ID - H. David warga Jalan Kyai Mojo, Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang kehilangan asset tanah dan bangunan diatasnya setelah dilelang oleh Bank Mega yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Menurut David, lahan dan bangunan dieksekusi oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2022.
Hal ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dirinya sedang pailit dan tidak bisa membayar pinjaman ke Bank Mega yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.27, Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
“Pada tahun 2012 memang kondisi saya sedang koleb dan tidak bisa bayar. Kemudian saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya. Apakah bisa di- restructuring atau penataan kembali. Karena usaha tiga-tiganya sedang pailit dan juga tutup," beber David pada Selasa (14/5/2024).
Saat itu ia meminta kerendahan dari Bank Mega untuk bisa dipertimbangkan. Namun pihak bank tidak mau dan mengharuskan pelunasan
“La kalau saya harus nutup atau saya harus bayar. Sementara untuk pemasukan saja tidak ada jelas tidak bisa,” keluhnya.
Kemudian pihak bank menawarkan satu jalan, yakni pelunasan dengan pelunasan khusus.
“Kalau dengan pelunasan khusus, kemampuannya diangka Rp330 juta pada waktu itu. Kemudian saya titip uang sebesar 30 juta. Dengan perjalanan waktu, kekurangannya masih belum dapat. Akhirnya saya meminta kelonggaran waktu dan meminta potongan Kembali kalau bisa," lanjut David.
Dan akhirnya permohonannya disetujui. Dari Rp330 juta menjadi Rp. 250 juta. Itu pun masih masih belum bisa.
“Akhirnya pada tahun 2016, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp160 juta dan sudah titip 30 juta. 130 juta yang katanya masih diajukan ke Bank Mega pusat,” kata David
Anehnya, sekitar 3 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang datang dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut.
“Padahal saya tidak pernah ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang. Kok bisa wong ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari bank Mega pusat. Kok tahu-tahu ke sini kok katanya sudah mengaku pemenang lelang,” ungkapnya
Pihak pemenang lelang juga ngotot bahwa dirinya sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan Kembali ke Bank Mega.
“Saya datang ke Bank Mega. Namun tidak pernah ditemui oleh pihak dari Bank Mega," terang David.
Pada tahun 2020, ada panggilan dari pihak pengadilan Negeri Kepanjen. Isinya akan dilakukan eksekusi karena sudah ada keputusan.
“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu. Bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang. Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega," jelas David.
Menurut David, eksekusi dilakukan tiga kali. Pertama dan kedua gagal. Ketiga eksekusi berhasil. Namun itu dilakukan ketika dirinya tidak ada dirumah atau di objek.
"Setelah di eksekusi tahun 2022, saat ini kondisi rumah kosong. Setelah dieksekusi memang dikosongkan. Tidak ada yang menempati sampai sekarang," tandasnya.
Menurut informasi dari David, pembeli lelang orang dari Surabaya membeli rumah dan bangunan seharga Rp300 juta.
What's Your Reaction?