Polisi Restorative Justice Kasus Penganiaan yang Menimpa Warga Kute Sere
"Semua permasalahan kasus ditangani dengan mengedepankan sistem restorative justice (RJ)," ujar Kapolsek Blangkejeren, Ipda Irwansyah.
Narasinews.id, GAYO LUES – Bhabinkamtibmas Desa Anak Reje, Brigadir Muhammad Ali, memediasi kasus pemukulan yang dilakukan AL, warga Desa Kutebukit, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, terhadap S, warga Desa Kute Sere, Senin (28/11/2022).
Kapolsek Blangkejeren, Ipda Irwansyah, mengatakan pihaknya memilih tidak melakukan penyidikan perkara tersebut, karena sifatnya pengaduan. "Semua permasalahan kasus ditangani dengan mengedepankan sistem restorative justice (RJ)," ujarnya.
Kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut juga diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Untuk diketahui, pemukulan terhadap korban terjadi pada hari Kamis, (24/11). Korban S awalnya mendatangi rumah pelaku untuk meminjam kendaraan bermotor roda tiga (Bentor) milik pelaku. Namun pelaku tidak mengizinkan.
"Kemudian korban pergi dari rumah pelaku dan memuji sebuah warung kopi. Ketika di warung kopi itulah tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku bersama saudaranya. Terjadi adu mulut antara mereka dan berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan pelaku. Akibatnya korban terluka dibagian pelipis kepala," tambah Kapolsek.
Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian mengadukannya ke Polsek Blangkejeren. "Korban kemudian kami bawa ke Puskesmas Cinta Maju untuk divisum," imbuh Ipda Irwansyah.
Sekedar informasi, restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidaan pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dalam penyelesaiannya. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?