Usai Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Digilir Tujuh Temannya
“Karena sebelumnya salah satu warga berhasil merekam aksi bejat dari ke tujuh pelaku. Bahkan video hasil rekaman warga ini sempat viral di jagad Medsos, kita berhasil menangkap pelaku," ucap AKP Rachmad Ridho.
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Gadis dibawah umur berinisial R, warga Kabupaten Probolinggo ini disetubuhi tujuh temannya sendiri usai dicekoki Miras di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Di mana hal tersebut membuat korban mengalami trauma yang mendalam atas insiden pemerkosaan yang dialaminya oleh temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho, membenarkan peristiwa tersebut. Hingga kini polisi berhasil menangkap pelaku, kini ketujuh pemuda tersebut langsung digelandang Mapolsek Polsek Gading, Jumat (9/12/2022).
“Karena sebelumnya salah satu warga berhasil merekam aksi bejat dari ke tujuh pelaku. Bahkan video hasil rekaman warga ini sempat viral di jagad Medsos, kita berhasil menangkap pelaku," ucapnya.
Kasus tersebut terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Karena pelaku masih di bawah umur polisi sempat menjemput paksa salah satu pelaku di sekolahnya.
"Penangkapan ketujuh remaja itu dilakukan oleh Polsek Gading terhadap para pelaku yang merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo," tambah Kasat Reskrim.
Untuk saat ini, tujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo. “R yang saat itu sedang masuk sekolah dijemput oleh seorang pelaku ke sekolahnya berinisial F. Begitu pulang sekolah, R langsung diajak oleh F ke sebuah hutan di Desa Nogosaren. Di mana R baru menceritakan kepada orang tuanya pada esok harinya kalau dia telah diperkosa,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, sudah ada enam pelaku lainnya yang sedang asyik pesta Miras, bahkan korban juga dipaksa minum Miras tersebut.
“Hingga tidak berselang lama, korban diperkosa beramai-ramai. Orang tua korban ingin mendapat keadilan dari aparat kepolisian, serta meminta hukuman yang setimpal atas perbuatan para pelaku kepada putrinya,” tandas Kasat Reskrim. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?