Sosialisasi Retribusi Sewa Lahan dan Bangunan di Wilayah Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar
Muncar, Narasinews.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi retribusi sewa lahan dan bangunan di wilayah pelabuhan, Selasa (5/3/2024).
Retribusi itu terangkum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salim, SPi, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, mengatakan sosialisasi kali ini sekaligus memberi arahan dalam kegiatan, dan diharapkan jadi ruang diskusi antara pengguna jasa pelabuhan dan pemerintah terkait.
"Ini penting kita sampaikan kepada masyarakat karena retribusi jasa usaha yang dimaksud seperti sewa lahan atau sebagainya itu sudah diatur oleh Perda tersebut," ujar Kepala UPT PPP Muncar ini.
Kegiatan sosialisasi dihadiri narasumber Eko Masquidi, dari Bappenda Provinsi Jawa Timur, Danla Muncar dan peserta sosialisasi sejumlah 40 orang pengguna jasa pelabuhan.
Tujuan sosialisasi retribusi sewa lahan dan bangunan di wilayah pelabuhan perikanan pantai ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang retribusi sewa lahan dan bangunan di wilayah UPT PPP Muncar.
"Serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sewa lahan dan bangunan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi sewa lahan dan bangunan," tukasnya.
Dalam penjelasan materi narasumber, dasar hukum retribusi sewa lahan dan bangunan di pelabuhan adalah, ada UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan, pusat, dan daerah, PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, Perda Provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
Pergub nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan Pergub nomor 34 tahun 2012 tentang Juklak Perda nomor 1 tahun 2012.
“Alur pemungutan retribusi dilakukan pendataan dan pendaftaran, penetapan, pembayaran, penyetoran, penagihan, dan pelaporan. Jadi tarif retribusi ditinjau kembali 3 tahun sekali.
Peninjauan tarif retribusi indeks harga dan perkembangan ekonomi tanpa melakukan penambahan objek retribusi.
"Hal ini mendukung kemudahan berinvestasi, dan gubernur dapat memberikan insentif fisikal kepada pelaku usaha,” ujar Eko Masquidi.
Sosialisasi sewa lahan dan bangunan di pelabuhan PPP Muncar diakhiri dengan diskusi terkait mekanisme perhitungan kontrak dan pemberlakuan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Harapan setelah diadakan kegiatan sosialisasi ini pengguna jasa dapat memahami dan patuh terhadap perubahan peraturan daerah yang berlaku sehingga dapat menunjang PAD UPT PPP Muncar," pungkasnya.(adv)
What's Your Reaction?