Sidang Mafia BBM Laut, JPU Gigih Buktikan Dakwaan dengan Hadirkan Enam Karyawan BOL
“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.
Narasinews.id, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus gigih membuktikan dakwaannya, penggelapan BBM melibatkan 17 terdakwa. Karena besarnya jumlah BBM yang digelapkan sejak 2015-2022 ribuan kilo ton solar, 17 terdakwa disebut-sebut sebagai mafia BBM laut.
Praktik ada jual beli solar bisnis murah, ternyata dari praktik 17 terdakwa ini. Namun membuktikan dakwaan tidak mudah membalikkan tangan. Apalagi sejumlah saksi kompak menjawab tidak tahu.
Seperti yang terungkap di sidang lanjutan kasus mafia BBM laut, Kamis (26/1/2023) di PN Surabaya. Sidang digelar sedari siang sampai pukul 21.15 WIB ini cukup menyita perhatian.
Sedikitnya, enam karyawan PT Bahana Line - pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kapal Meratua, kompak lebih sering menjawab tidak tahu. Keenam saksi yakni Alma, M Loso, Fuad Fauzi, Bambang Siswanto, Zainal Abidin, dan Eko Suwanto , adalah karyawan operational on board (OOB) PT Bahana Line.
Mereka ini yang bertugas mengawasi proses suplai BBM dari tangker Bahana Ocean Line (BOL) dan Bahana Line (BL) ke tangki kapal Meratus. Rerata mereka mengaku mengisi 100 kilo liter. Bahkan ada yang lebih dari itu, 145 KL.
Mereka menjelaskan di saat pengisian, ujung selang bisa dipindahkan, karena bukan permanen. Termasuk laptop berisi aplikasi pencatat aliran BBM mass flow meter (MFM), bisa ditempatkan seenaknya.
Jika selang dialihkan, maka PO BBM akan tetap sesuai namun faktuil tidak masuk ke kapal pemesan. Hal itu dimungkinkan, kata mereka, meski panjang pipa selang berukuran 3 inch dan mencapai sekitar 30 meter.
“Bisa panjang selang dari MFM menuju ke tangki kapal PT Meratus Line sekitar 30 meter,” ujar Eko, diamini lima saksi lainnya.
Praktik penggelapan bisa terjadi selama proses pengisian karena ada stop kran di pompa tangker BL dan BOL. Sementara, alat MFM akan ke angka selanjutnya jika kran dibuka kembali.
Yang menjadi celah adalah jeda waktu kran off dan kran on kembali. Jika itu dilakukan maka tanki Meratus tidak sampai penuh. Penuhnya tangki Meratus hanya di dokumen MFM dan dicatat saja. Tidak ada role sounding saat penuh tangki usai diisi.
Celah kedua sesuai yang diungkap saksi pekan sebelumnya bahwa pencatatan PO dan kesesuaian dengan stok BBM tangker itu diatur oleh Bunker Officer penuh. Apalagi hanya memasukkan data manual dan lisan saja.
Saksi selanjutnya, adalah Basuki Dwi Raharjo, Manajer Bunker and Networking PT Meratus Line. Kata Basuki, selang menuju tanki kapal PT Meratus Line bisa saja diarahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line di tengah atau akhir proses pengisian solar.
Namun enam saksi dari PT Bahana Line kompak mengaku tidak pernah melihat pemindahan ujung selang saat pengisian. Hanya saja sering mereka di tengah pengisian disuruh terdakwa Sukardi, atasan mereka masuk kapal.
Sekembalinya menyiapkan nota tanda terima (receipt for bunker) mereka mendapati sudah rapi dan bersih. Proses pengisian sudah rampung. “Jika ada Pak Sukardi ya kami tidak melakukan pengawasan penuh. Kadang kami disuruh ke ruangan untuk membuat RFB,” ujar saksi Fauzi. Lapor Lisan
Keterangan nyaris seragam dari enam karyawan PT Bahana Line itu mencurigakan karena laporan volume BBM di tangki tongkang PT Bahana Line sebelum dan sesudah proses pengisian hanya lisan. Di sinilah tugas dari, David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, terdakwa kasus ini kepada atasan mereka.
Padahal di setiap tongkang PT Bahana Line terdapat sekitar enam tangki. Tidak mungkin volume setiap tangki sebelum dan sesudah pengisian dihafal. “Iya. Tidak ada laporan tertulis. Laporan hasil role sounding tangki kami laporkan lisan,” ujar Eko dan kawan-kawan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Sutrisno berkali-kali mengingatkan, agar saksi memberi jawaban jujur ketika ditanya JPU, penasehat terdakwa dan hakim. “Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno.
Penasehat hukum terdakwa Sugeng, sempat memprotes beberapa saksi-saksi yang sering terlihat berunding dengan rekan-rekannya sebelum memberikan jawaban. “Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” tegas seorang penasehat hukum.
Terkait kasus mafia BBM ini, sejak korban PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim, Februari 2022 soal dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Setelah naik penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini jadi terdakwa, antara lain Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa itu adalah lima karyawan PT Bahana Line, dua karyawan outsourcing dan 10 karyawan PT Meratus Line. PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan adalah ulah mafia karena teroganisir, melibatkan banyak orang dan jenderal lapangannya dikomando terdakwa Edi Setyawan.
Praktik mafia BBM ini juga diduga melibatkan pendana, penyedia pembeli atau penadah dengan kekuatan duit, infrastruktur dan sarana sangat mendukung. Apalagi berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui. (*)
*Reporter : Fathur Rozi
What's Your Reaction?