Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
"Dari pengakuan korban tersebut, akhirnya sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polres. Sementara pelaku sendiri ketika diamankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan, " ungkap Rudy.
Narasinews.id, MAGETAN - Setubuhi gadis dibawah umur, seorang pria paruh baya di Magetan ditangkap polisi. Hal tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan saat menggelar press rilis di Mapolres, Selasa, (14/3/2023).
Pelaku berinisial EJ, warga asal Karangrejo, Magetan yang terpaksa harus mendekam di jeruji besi, karena sudah menyetubuhi anak berusia 17 tahun.
Menurut keterangan Kapolres Magetan, AKBP Muhamad Ridwan melalui Kepala Satreskrim AKP Rudy Hidajanto, kasus tersebut terungkap ketika korban bercerita terkait perbuatan bejat pelaku kepada sang ibu. Dia menceritakan jika pelaku sudah menyetubuhinya sebanyak tiga kali.
"Dari pengakuan korban tersebut, akhirnya sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polres. Sementara pelaku sendiri ketika diamankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan, " ungkap Rudy.
Rudy menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku persetubuhan tersebut terjadi lantaran didasari atas suka sama suka. Korban sendiri juga diiming-imingi dengan sejumlah uang serta dijanjikan akan dinikahi.
"Meski suka sama suka perbuatan pelaku ini tidak dibenarkan, karena pasangannya ini masih di bawah umur, " imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (*)
*Reporter : Nanda Bagus | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?