Selain Situbondo, Jember dan Bondowoso Juga Gagal Sahkan PAPBD
Ternyata tidak hanya Kabupaten Situbondo yang gagal mengesahkan APBD Perubahan atau PAPBD. Kabupaten Jember dan Bondowoso juga sama
NARASINEWS.ID - Ternyata tidak hanya Kabupaten Situbondo yang gagal mengesahkan APBD Perubahan atau PAPBD. Kabupaten Jember dan Bondowoso juga sama.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi. Menurutnya daerah-daerah yang berhasil menuntaskan proses APBD perubahan pengesahannya dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya, bukan yang baru dilantik atau dikukuhkan.
"Berkaca ke daerah lain yang perubahan APBD-nya lancar-lancar saja, artinya ditetapkan, rata-rata ditetapkan DPRD periode sebelumnya," terangnya.
Menurut Ketua DPRD Situbondo, 3 Kabupaten yang gagal sahkan PAPBD adalah Jember, Bondowoso dan Magetan.
"Ini mungkin jadi pelajaran kita lah ke semuanya. Siapapun baik di DPRD maupun di pemerintah daerah. Jadi menghadapi situasi apapun bisa menyiapkan langkah antisipasi. Apalagi menyangkut APBD berikut juga perubahannya.
"Karena kita juga di lembaga DPRD pun ketika sudah melakukan tahapan pembahasan dan penetapan, sudah ada aturannya. Siapa yang berwenang dan tanggal berapa paling akhir, itu sudah ada aturan rinciannya. Sudah terinci aturan. Bisa menghitung," terangnya.
Meskipun untuk Kabupaten Situbondo, Ketua DPRD mengaku bahwa sudah melakukan berbagai upaya agar PAPBD bisa disahkan. Namun karena keterbatasan waktu, sehingga gagal. Ditambah lagi belum ada usulan untuk kepentingan AKD dari beberapa fraksi sampai detik-detik akhir. Padahal kata Ketua DPRD, pihaknya sudah berkirim surat ke fraksi-fraksi.
"Ada beberapa yang sudah memberikan usulan. Menindaklanjuti surat kami," ungkapnya. Hanya saja harus semua fraksi yang mengirimkan usulan AKD. Namun PDIP, PPP, dan PKB tidak.
Saat ditanya apakah ada kesengajaan tidak mengusulkan untuk AKD, Ketua DPRD mengaku tidak ikut dalan urusan itu. Karena masing-masing fraksi punya kewenangan.
"Karena memang alat kelengkapan DPRD ini kan hal yang vital dan urgent ketika harus menempatkan kader-kader di seluruh alat kelengkapan DPRD," ujarnya.
"Mungkin di fraksi ada tahapan komunikasi yang harus dilakukan oleh fraksinya dengan partainya," tambahnya.
Karena hal itu berhubungan dengan penentuan Ketua Komisi, Ketua Bapemperda dan Ketua BK. Kecuali Ketua Banmus dan Banggar itu otomatis, ex officio.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, membantah adanya dugaan politisasi yang menyebabkan PAPBD gagal disahkan. Menurut dia kegagalan tersebut disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya adalah waktu pengukuhan atau pelantikan dewan yang bersamaan dengan batas akhir pengesahan PAPBD.
Menurut Ketua DPRD Situbondo, pihaknya sudah melakukan upaya sejak dipimpin oleh pimpinan sementara agar penetapan bisa dilakukan maksimal sampai batas waktu yanh ditentukan perundang-undangan. Yakni 30 September.
Namun sebelum itu, sempat mencuat dugaan adanya politisasi proses PAPBD sehingga gagal disahkan. Dugaan tersebut muncul dari Amirul Mustafa, aktivis di Situbondo. Alasannya karena banyak anggota DPRD yang jadi tim sukses.
Bahkan Amir juga nekat melaporkan puluhan anggota dewan ke Bawaslu. Dia menilai DPRD harusnya tidak memihak terhadap salah satu Paslon. Apalagi menjadi tim sukses.
Baca selengkapnya Bantahan Ketua DPRD Terkait Dugaan Politisasi PAPBD, Klik di Sini
Baca Juga berita Puluhan Anggota DPRD Situbondo Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana, Klik di Sini
What's Your Reaction?