Satpol PP Lumajang Sita 5.000 Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi
"Kita pemberantasan rokok ilegal ini sementara kita amankan ada 5 ribu batang, terakhir ada 80 pack lebih yg kita amankan di Pasrujambe," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso.
Narasinews.id, LUMAJANG - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang cukup meresahkan. Selain berbahaya bagi kesehatan karena tidak adanya standar nikotin dan tar yang digunakan dalam rokok, peredarannya juga membuat pendapatan negara bocor.
Berbagai upaya mulai dari sosialisasi hingga operasi rokok tanpa cukai dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sekitar 5.000 batang rokok berhasil disita dalam operasi rokok tanpa cukai bulan Oktober hingga November 2022.
Sebanyak 5.000 batang rokok ilegal ini didapatkan petugas Satpol PP di 20 Kecamatan di Lumajang. Terakhir, ditemukan sekitar 80 Pack rokok ilegal di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Informasinya, rokok-rokok ilegal ini tidak hanya di produksi di Lumajang. Namun, kebanyakan merupakan kiriman dari Pulau Madura.
"Kita pemberantasan rokok ilegal ini sementara kita amankan ada 5 ribu batang, terakhir ada 80 pack lebih yg kita amankan di Pasrujambe," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso.
Menurut Didik, hasil operasi ini akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan.
Sementara, bagi pelaku yang tertangkap tangan dalam operasi akan diberikan pembinaan berupa penyitaan alat produksi serta hasil produksinya sembari diberikan arahan.
Didik berharap, masyarakat yang aktif merokok bisa segera sadar tentang pentingnya membeli rokok dengan pita cukai dalam kemasannya. "Harapannya masyarakat yang merokok pakailah yang ada cukainya, sehingga penerimaan negara bisa dipetakan dan bertambah," pungkasnya. (*)
*Reporter : Miftahul Huda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?