Satpol PP Lhokseumawe Bakal Bongkar Bangunan Liar di Area Waduk

"Menindak lanjuti surat Kepala Dinas PUPR, kami melaksanakan penertiban dan penutupan jalan akses ke waduk serta pemutusan jaringan listrik oleh PLN yang mana mungkin ini awal mula kita laksanakan penertiban," ucap Heri

Feb 18, 2023 - 00:01
 0
Satpol PP Lhokseumawe Bakal Bongkar Bangunan Liar di Area Waduk
Surat dari Dinas PUPR Lhoksemawe perihal penertiban bangunan liar dan penutupan akses masuk ke waduk. (Foto : Tim Redaksi Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe Safaruddin, menyurati Kepala Satpol dan WH kota Lhokseumawe.

Berdasarkan surat Nomor: 600/226 tertanggal 14 Februari 2023 yang bersifat segera tersebut, Dinas PUPR Lhoksemawe meminta Kepada Satpol-PP agar melakukan penertiban bangunan liar dan penutupan akses masuk ke waduk atau reservoir pusong.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, berjanji akan menindak lanjuti surat tersebut.

"Menindak lanjuti surat Kepala Dinas PUPR, kami melaksanakan penertiban dan penutupan jalan akses ke waduk serta pemutusan jaringan listrik oleh PLN yang mana mungkin ini awal mula kita laksanakan penertiban," ucap Heri Jumat, (17/2/2023)

Menurut Heri, pihaknya sudah menyurati hingga melakukan musyawarah dengan PKL untuk melakukan pembongkaran, namun tidak di indahkan. "Selama ini juga kita sudah menyurati dan melakukan musyawarah berkali-kali dengan para PKL untuk membongkar bangunan liar yang berada di area waduk, tetap tidak di indahkan. Malah kita sudah menyampaikan apabila dalam waktu yang telah kita tentukan tidak dibongkar waduk akan kita tutup aksesnya," tegasnya. 

Heri menyampaikan, akan segera melakukan penggusuran seluruh bangunan dengan alat berat. "Oleh karena itu, kami menghimbau kepada PKL yang berada di waduk untuk segera membongkar bangunannya apabila masih di perlukan. Jika tidak nanti setelah kami gusur barang tersebut kami amankan ke Mako Satpol PP dan WH seperti penertiban di pasar ikan kota kemarin," terangnya.

Namun begitu, Heri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak resah. Setelah penertiban dilakukan, waduk akan dibuka kembali namun dengan aturan berkunjung dan berjualan yang sudah ditetapkan.

"Jangan digunakan waduk tersebut untuk maksiat dan ke depan kendaraan tidak diperbolehkan lagi memasuki area waduk. Batas waktu buka dan tutup waduk juga akan ditentukan. Kemudian berjualan hanya untuk meningkatkan UMKM masyarakat, bukan cafe-cafe seperti sekarang," pungkasnya. 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow