Pj Wali Kota Lhokseumawe dan DPRK Siap Bahas Delapan Rancangan Qanun
"Rencana kerja dalam pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe antara legislatif dan eksekutif ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Qanun Kota Lhokseumawe," ujar Imran.
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Pejabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Imran, menghadiri Rapat Paripurna dengan Anggota DPRK, Senin (03/03/2023). Rapat tersebut membahas Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Imran menyampaikan, penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Lhokseumawe, khususnya Badan Legislasi yang telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya.
"Rencana kerja dalam pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe antara legislatif dan eksekutif ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Qanun Kota Lhokseumawe," ujar Imran.
Imran juga menyampaikan bahwa Program Legislasi Kota Lhokseumawe Prioritas Tahun 2023 akan menetapkan sebanyak delapan rancangan qanun. Yaitu Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043; Ketertiban Umum; Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe; Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022; Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023; dan APBK Tahun Anggaran 2024.
"Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe,”beber Imran.
Lebih jauh, Imran menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dengan cukup baik antara legislatif dan eksekutif. "Kami berharap kerja sama tersebut dapat berjalan pada tahun-tahun berikutnya," tutup Pj Wali Kota. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?