Rio Tak Hadiri Sidang PN Jember, Pengacara Sempat Bahas Mediasi

Sidang perdana gugatan oleh mantan istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo ke Pengadilan Negeri Jember digelar Kamis (15/8/2024)

Aug 15, 2024 - 17:52
Aug 15, 2024 - 17:53
 0
Rio Tak Hadiri Sidang PN Jember, Pengacara Sempat Bahas Mediasi
Anita bersama kuasa hukumnya di area Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Sugik/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Sidang perdana gugatan Mantan Istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo ke Pengadilan Negeri Jember dimulai, Kamis (15/8/2024). Dalam kesempatan tersebut, Anita, hadir langsung bersama kuasa hukumnya.

Wanita yang tinggal di Jember itu terlihat antusias menghadiri sidang. Dia mengaku sangat bersemangat. Karena apa yang dia perjuangkan menurutnya berhubungan dengan haknya.

Sementara mantan suaminya, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mewakilkan proses sidang perdana itu kepada kuasa hukumnya, Saka Dwi Saputra. Pria tersebut mengaku mewakili Rio.

"Tanggapan dari persidangan ini ya jelas klien kami Mas Rio merespon dengan baik dengan hadirnya kami selaku kuasa yang akan mewakili beliau di dalam seluruh tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember," ungkapnya kepada awak media.

Terkait substansi gugatan, kata Saka, dirinya tidak melihat Rio melakukan sesuatu yang ingkar dari objek yang disengketakan. Justru sebaliknya dia menilai adanya potensi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak penggugat.

Saka juga mengklaim bahwa kliennya cukup bijaksana dalam merespon perkara tersebut. Rio menginginkan antara dirinya dan Anita ada hubungan baik. Selain itu juga berharap agar tidak ada pemberitaan negatif yang kemudian didengar oleh anak-anaknya.

Sementara terkait potensi mediasi, Kuasa Hukum Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa pihaknya mengikuti tahapan yang ada. Termasuk juga mengikuti pihak penggugat.

Baca Juga Berita Seputar Mantan Istri Rio dengan Cara Klik di Sini

"Kalau mediasi jelas ya kita mengikuti tahapan ya. Ini kan masih sidang pertama, pas nanti diarahkan untuk mediasi. Kalau dari mediasi, kita ngikut penggugat juga nantinya. Bagaimana kemudian tawaran mediasinya," ujar Saka.

Kuasa Hukum Yusuf Rio Wahyu Prayogo juga mengatakan bahwa dirinya sangat terbuka dan mencoba merespon dengan positif apapun yang dilayangkan di PN Jember. "Termasuk di dalamnya proses mediasi," tuturnya. 

Sementara Kuasa Hukum Anita, Frandy Tarigan, saat ditanya wartawn terkait adanya potensi mediasi dalam kasus tersebut tidak langsung memberi kepastian. Menurutnya soal mediasi perlu dilihat terlebih dahulu resume mediasi dan hal-hal yang ditawarkan oleh pihak teegugat. Termasuk penawaran oleh penggugat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sugianto Jurnalis Narasinews.id untuk wilayah Jember dan sekitarnya.