Langgar Qanun, Lima Orang Dihukum Cambuk

"Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak-anak. Akan tetapi hal itu dipilih untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ucap Ketua Mahkamah Syari'ah Gayo Lues, T Suwandi

Jan 13, 2023 - 01:13
Jan 13, 2023 - 01:14
 0
Langgar Qanun, Lima Orang Dihukum Cambuk
Salah satu warga Gayo Lues menjalani hukuman cambuk akibat melanggar Qanun Aceh. (Foto : Sumardi/Narasinews.id)

Narasinews.id, GAYO LUES - Mahkamah Syariah Kabupaten Gayo Lues menghukum uqibat cambuk lima orang yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (12/1/2023). Eksekusi tersebut dilakukan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejen sekitar pukul 10.40 WIB. 

Ketua Mahkamah Syari'ah Gayo Lues, T Suwandi, mengatakan uqubat cambuk harus dilaksanakan di depan umum. Filosofinya untuk menjadikan pelajaran bagi masyarakat luar agar tidak lagi melanggar Syari'at Islam. Terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak-anak. Akan tetapi hal itu dipilih untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ucapnya. 

Sebelum dieksekusi uqubat cambuk, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. "Mudah-mudahan dengan adanya uqubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya lagi," tegas Suwandi. 

Berikut nama kelima orang yang akan dieksekusi cambuk tersebut :

 

Sahnan, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak 15 kali di depan umum.

 

Sulkifli, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak delapan kali di depan umum.

 

Saipul, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak 8 kali di depan umum.

 

Ali Karim, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak delapan kali di depan umum.

 

Darwinsyah, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak delapan kali di depan umum. (*) 

*Reporter : Sumardi : Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow