Langgar Qanun, Lima Orang Dihukum Cambuk
"Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak-anak. Akan tetapi hal itu dipilih untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ucap Ketua Mahkamah Syari'ah Gayo Lues, T Suwandi
Narasinews.id, GAYO LUES - Mahkamah Syariah Kabupaten Gayo Lues menghukum uqibat cambuk lima orang yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (12/1/2023). Eksekusi tersebut dilakukan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejen sekitar pukul 10.40 WIB.
Ketua Mahkamah Syari'ah Gayo Lues, T Suwandi, mengatakan uqubat cambuk harus dilaksanakan di depan umum. Filosofinya untuk menjadikan pelajaran bagi masyarakat luar agar tidak lagi melanggar Syari'at Islam. Terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak-anak. Akan tetapi hal itu dipilih untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ucapnya.
Sebelum dieksekusi uqubat cambuk, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. "Mudah-mudahan dengan adanya uqubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya lagi," tegas Suwandi.
Berikut nama kelima orang yang akan dieksekusi cambuk tersebut :
Sahnan, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak 15 kali di depan umum.
Sulkifli, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak delapan kali di depan umum.
Saipul, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak 8 kali di depan umum.
Ali Karim, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak delapan kali di depan umum.
Darwinsyah, warga Gayo Lues. Melanggar Pasal 16 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dicambuk sebanyak delapan kali di depan umum. (*)
*Reporter : Sumardi : Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?