Proyek Banjir Kali Tawing Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Proyek pengendali banjir Kali Tawing di Trenggalek TA 2024 senilai Rp12 miliar diduga tak sesuai spesifikasi dan minim pengawasan. Temuan kejanggalan di lokasi proyek menimbulkan indikasi korupsi.

Jan 4, 2025 - 10:41
Jan 4, 2025 - 11:51
 0
Proyek Banjir Kali Tawing Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Proyek Pengendali Banjir Kali Tawing, Kabupaten Trenggalek. (Foto: Hamsa/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Proyek pengendali banjir di Kali Tawing, Trenggalek, untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dikerjakan oleh PT Jaya Abadi, Mojokerto, senilai Rp12 miliar, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek ini juga terkesan minim pengawasan dari pihak terkait.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut menyimpang dari standar, baik dari segi teknis maupun keselamatan kerja. Para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kejanggalan di Lokasi Proyek

Pantauan langsung di lokasi mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada pengerjaan fisik proyek. Salah satunya adalah pemasangan bronjong yang tidak sesuai standar. Jarak antar penahan arus terlalu lebar, yaitu tiga meter atau lebih, padahal semestinya dua meter.

“Pada bagian ujung bronjong sudah ada yang ambles, dan trap bronjong tidak sesuai gambar. Seharusnya trap mulai dari 7 hingga 14 terlihat paling tinggi dari bronjong bagian bawah, namun bronjong ke-12, 13, dan 14 justru tidak ada,” ungkap seorang narasumber di lokasi.

Selain itu, pengecoran dinding bagian sekur ditemukan dalam kondisi keropos. Timbunan di belakang bronjong dan tembok retaining wall hanya menggunakan material bekas galian pondasi, padahal aturan mensyaratkan timbunan harus berasal dari material baru yang didatangkan dari sumber galian.

Yang lebih parah, pengerjaan bronjong di depan pasangan retaining wall dengan tinggi satu meter tidak dilakukan sama sekali. Tembok retaining wall yang dibangun juga hanya setinggi 5,5 meter, sedangkan dalam gambar rencana seharusnya mencapai 7 meter.

Indikasi Korupsi

Dengan bukti-bukti di lapangan, Narasinews.id telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PPK Sungai dan Pantai III, Ahmad Hariyadi, pada 11 Desember 2024 dengan nomor surat 35/KONF/Narasinews.id/11-12-2024. Namun, jawaban dari pihak PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, M. Jaelani, tidak disertai dengan bukti fisik dari lokasi, sehingga menimbulkan kesan adanya upaya menutupi pelanggaran.

Anton Sudjatmiko, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus pegiat anti-korupsi, mengkritik keras sikap BBWS Brantas yang tidak transparan.

“Sikap BBWS Brantas yang tidak melampirkan bukti foto fisik lokasi menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini bisa memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat korupsi,” tegasnya.

Menurut Anton, bukti fisik di lapangan, pernyataan dari pihak terkait, dan surat balasan BBWS Brantas dapat menjadi dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

“Bukti-bukti yang ada mengindikasikan adanya persekongkolan jahat. Biarkan aparat yang melakukan pendalaman,” tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow