Polres Blitar Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadhan hingga Lebaran

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kasat Samapta Polres Blitar, AKP Nanang Budhiarto

Mar 19, 2023 - 12:23
 0
Polres Blitar Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadhan hingga Lebaran
Anggota Patroli Unit Obvit Samapta Polres Blitar melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan. (Foto : Martono/Narasinews.id)

Narasinews.id, BLITAR - Sat Samapta Polres Blitar Polda Jatim melarang menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan.

Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Hukum Polres Blitar. Anggota Patroli Unit Obvit Samapta Polres Blitar, Aiptu Muheni dan Bripka Ahamad Novi melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.

Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kasat Samapta Polres Blitar, AKP Nanang Budhiarto Minggu (19/3/2023).

Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di pos kamling Pemukiman Penduduk dan area publik lainnya. "Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” ujar dia.

Di samping memasang imbauan larangan petasan, anggota Patroli Unit Obvit juga menyampaikan pesan Kamtibmas jelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri. (*) 

*Reporter : Martono | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow