Polisi dan Warga Besuki Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Asal Sampang
"Dari pengakuan pelaku, dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wongsorejo, Banyuwangi. Nah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian di Besuki adalah hasil kejahatan TKP Banyuwangi," imbuh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra.
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Polsek Besuki dibantu oleh warga berhasil membekuk Sukkur, pria asal Kampung Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Caplong, Sampang, Minggu (27/11/2022). Laki-laki 36 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan informasi tersebut. "Iya, S terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini mengatakan, kronologi Curanmor itu berawal saat Paidi, warga Kampung Krajan, Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mengendarai motor Honda Vario dengan Nopol N 5568 N dengan membonceng istrinya. Yakni Samsiatun.
"Mereka melaju dari arah timur Pasir Putih menuju Probolinggo. Sesampainya di Jalan Raya Desa Demung, Kecamatan Besuki, mereka berhenti untuk membeli buah. Setelah itu sepeda motor korban diparkir di tepi jalan raya dengan kondisi kontak yang masih melekat di motor," ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, saat korban dan istrinya memilih buah, pelaku datang dan langsung mengambil sepeda motor milik korban. "Kemudian S melarikan diri ke arah barat. Mengetahui sepeda motor miliknya dibawa pelaku, korban berteriak 'maling'. Sehingga warga ada di TKP langsung mengejar dan ada yang melapor ke Petugas Polsek Besuki yang sedang melakukan patroli," bebernya.
Sontak, anggota polisi dan warga langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di simpang empat lampu merah Besuki, pelaku berhasil ditangkap. "Dari pengakuan pelaku, dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wongsorejo, Banyuwangi. Nah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian di Besuki adalah hasil kejahatan TKP Banyuwangi," imbuh AKP Dhedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. "Untuk BB nya, satu unit motor Honda Vario warna biru putih dengan Nopol N 5568 N milik korban; BPKB motor korban dan satu unit motor Hnda Scopy Nopol P 2956 UD. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp13 juta. Kemudian pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Curanmor dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkas Kasat Reskrim. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?