Istrinya Jalin Hubungan Asmara Dengan Pria Lain, Pemuda di Probolinggo Habisi Nyawa Tukang Ojek
“Kesehariannya pelaku ini sedang bekerja di Kalimantan. Setelah mendengar kabar istrinya ada main asmara dengan tetangganya, akhirnya pelaku pulang kampung tanpa memberi kabar kepada istrinya dengan maksud memastikan kabar yang diterimanya, apakah benar atau tidak,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Alim, Warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, tega menghabisi nyawa Suto Efferi yang tidak lain tetangganya sendiri. Pemuda 28 tahun ini gelap mata usai mendengar kabar istrinya menjalani hubungan asmara dengan korban yang ke sehariannya berprofesi sebagai tukang ojek tersebut.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, aksi pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada hari Sabtu (26/11) dini hari. “Kesehariannya pelaku ini sedang bekerja di Kalimantan. Setelah mendengar kabar istrinya ada main asmara dengan tetangganya, akhirnya pelaku pulang kampung tanpa memberi kabar kepada istrinya dengan maksud memastikan kabar yang diterimanya, apakah benar atau tidak,” terangnya.
Pelaku selama pulang kampung, ternmyata sudah memantau keberadaan korban dan aktifitasnya. Akhirnya pelaku melihat Suto Efferi meninggalkan rumahnya dan berpamitan kepada istrinya. Kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk mencegat korban.
“Hingga akhirnya pelaku mencegat korban dan langsung menyabet korban dengan celurit hingga tewas,” ucap Kapolres Probolinggo.
Hingga akhirnya aparat kepolisian mendapati laporan warga tentang penemuan mayat dengan penuh luka bacok. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan olah TKP.
“Usai melakukan oleh TKP dan memeriksa para saksi, ternyata hasilnya mengarah pada saudara Alim. Langsung saja kita lakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” beber Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmat Ridho Satrio
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, atas tindakan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?